HARIAN MERAPI - Dua orang saksi dari promotor konser Coldplay, PK Entertainment diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan, kedua saksi berinisial TH dan HS dari PK Entertainment selaku promotor tiket konser Coldplay.
Keduanya diperiksa untuk dimintai klarifikasi terkait perizinan dan mekanisme penjualan tiket serta pengawasan.
“Kemarin, Rabu (24/5) telah dilakukan pemeriksaan klarifikasi oleh Penyidik Direktorat Siber Polri terhadap promotor,” kata Rmadhan, di Jakarta, Kamis (25/5/2023).
“Kedua orang tersebut diperiksa atau diambil keterangan dari pukul 20.00 sampai pukul 24.00 WIB dengan 20 pertanyaan,” tambahnya.
Menurut jenderal bintang satu itu, pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penipuan penjualan tiket konser Coldplay secara daring lewat media sosial itu belum tuntas dan masih akan berlanjut.
Baca Juga: Tersangka Pelaku Penganiayaan Karena Pengaruh Minuman Keras Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya
Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri masih membutuhkan keterangan dari pihak promotor untuk menyelidiki kasus yang dilaporkan korban penipuan yang jumlahnya mencapai 65 orang dengan kerugian Rp227 juta.
“Penyidik Siber akan memeriksa saksi dari perusahaan yang sama, ada dua orang lagi diminta klarifikasi sebagai saksi terkait perizinan,” kata Ramadhan.
Selain itu, kata dia, penyidik akan memanggil pihak penjualan atau pihak ketiga yang melakukan penjualan tiket konser Coldplay.
“Jadi ada pihak ketiga yang melakukan penjualan tiket dari loket.com,” kata Ramadhan.
Sebelumnya, Selasa (23/5) penyidik telah memeriksa pelapor dan tujuh korban dugaan penipuan penjualan tiket konser Colplay.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah mendalami kasus dugaan penipuan penjualan daring tiket konser Coldplay.