musik

Ingar Polemik Royalti, Pasha Ungu Bongkar Aturan Main LMKN hingga Minta Warga Tak Tinggalkan Lagu Lokal

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 09:00 WIB
Penyanyi sekaligus anggota Komisi VIII DPR, Pasha Ungu, mengaku terima royalti musik sesuai aturan dari LMKN. (Instagram.com/@pashaungu_vm)

HARIAN MERAPI - Penyanyi sekaligus anggota Komisi VIII DPR RI, Sigit Purnomo Said atau yang akrab dikenal Pasha Ungu, menegaskan dirinya menerima royalti musik sesuai aturan main dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Sebelumnya diketahui, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) RI, Hasan Nasbi menanggapi ramainya polemik royalti musik di media sosial (medsos).

Hasan mengingatkan, sudah ada lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk memastikan seniman mendapatkan penghargaan dan imbal jasa yang layak.

Baca Juga: Perjalanan Karier Mpok Alpa yang Tak akan Terlupakan dari Hajatan ke Panggung Televisi

Perihal itu, kini Pasha mengatakan selama ini pembayaran royalti yang diterima sudah sesuai kontrak yang disepakati, baik sebagai penyanyi maupun pencipta lagu.

Pejabat Komisi VIII DPR RI itu memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses tersebut.

"Kalau untuk Ungu dan saya pribadi, semua sesuai aturan main. Jadi tidak ada yang salah," ujar Pasha kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Mantan vokalis band Ungu itu kemudian mengapresiasi langkah LMKN yang menyalurkan royalti secara tepat. Menurutnya, hal ini penting karena industri musik di Indonesia pernah mengalami masa panjang tanpa perhatian memadai.

Baca Juga: Dokter Syahpri Didukung PB IDI dan Kemenkes Bawa ke Jalur Hukum Terkait Tindakan Kekerasan dari Keluarga Pasien RSUD Sekayu

Kendati demikian, Pasha menyadari setiap lembaga pasti memiliki kekurangan. Ia menilai wajar jika dalam proses pendistribusian royalti ada kendala yang terjadi.

"Yang namanya miss (gagal) itu pasti ada, tinggal mayoritas atau tidak. Jangan satu kesalahan dari seribu kebaikan dibesar-besarkan. Banyak kok yang baik," ujarnya.

Pasha meminta agar polemik terkait royalti tidak membuat masyarakat enggan mendengarkan karya musisi Tanah Air. Ia berharap musik Indonesia tetap diapresiasi masyarakat.

Baca Juga: Meski Bupati Pati Sudewo Sudah Kembalikan Uang Dugaan Korupsi DJKA, KPK: Pengembalian Tak Hapus Pidananya

Sebagai anggota Komisi VIII DPR, Pasha lalu mempersilakan pengamen, penyanyi kafe, warung, hingga restoran untuk memutar lagu-lagu Ungu, seraya memandang masyarakat tidak perlu khawatir. Dia berpesan juga jangan sampai industri lokal ditinggalkan.

Halaman:

Tags

Terkini

Daftar Lengkap Pemenang Anugerah Musik Indonesia 2025

Kamis, 20 November 2025 | 06:30 WIB

Single 'Ego' Tandai 28 Tahun Padi Reborn

Minggu, 9 November 2025 | 20:30 WIB

Konser Suarasmara, Andien Bilang Sudah 80 Persen

Minggu, 2 November 2025 | 13:00 WIB