“FP ini berangkatnya dari pengamen yang dari dia kelas 3 SD, jadi mental dia udah kebentuk, saya nggak liat dia down gitu,” ucap Rais.
Ayah FP terjerat pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pidana perjudian dengan maksimal ancaman 10 tahun penjara.
Selain itu, ada kemungkinan untuk dijerat terkait dengan UU ITE. *