“Sebagai adik, capek ya saya ngelihat udah 10 tahun, biar semua bisa diselesaikan dengan baik aja sebenarnya,” tambahnya.
Sengketa tanah Atalarik ini sudah berlangsung sejak tahun 2015, dengan klaimnya bahwa ia memiliki lahan seluas 7.000 meter persegi pada tahun 2000.
Atalarik menyatakan kepemilikannya sah sampai pada tahun 2016, ia digugat mengenai tanah tersebut dan Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan bahwa tanah yang dibeli sang aktor tidak sah di mata hukum.
Baca Juga: BRI Dukung Purwokerto Half Marathon 2025: Dorong Sport Tourism dan Pemberdayaan UMKM Lokal
Kaena itu, terjadi eksekusi berupa pembongkaran pada rumah dan bangunan yang berdiri di lahan tersebut. *