Demi Rumah Tak Dibongkar, Atalarik Syach Nyaris Serahkan BPKB Mobil hingga Bayar Rp200 Juta! Ada Apa?

photo author
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:00 WIB
Atalarik Syach telah menyepakati pembayaran senilai Rp850 juta untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah dengan PT Sapta.  (Instagram/ariksyach)
Atalarik Syach telah menyepakati pembayaran senilai Rp850 juta untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah dengan PT Sapta. (Instagram/ariksyach)

HARIAN MERAPI - Aktor Atalarik Syach akhirnya bisa bernapas lega setelah rumah miliknya batal dibongkar.

Kesepakatan tercapai usai pertemuan dengan pihak PT Sapta terkait sengketa tanah yang selama ini memicu polemik.

Dalam negosiasi yang berlangsung di Cibinong, Bogor, Jumat 16 Mei 2025, Atalarik menyetujui pembayaran sebesar Rp 850 juta sebagai penyelesaian atas klaim tanah seluas 550 meter persegi.

Baca Juga: Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar beberkan penyebab terjadinya keracunan massal MBG di SDN 04 Wonorejo

Sempat berusaha menawarkan jaminan berupa BPKB mobil senilai Rp 200 juta sebagai uang muka, Atalarik ditolak karena pihak PT Sapta menegaskan hanya menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai.

“Dia sempat tawarkan BPKB mobil, katanya nilainya bisa sampai Rp 200 juta. Tapi kami tolak. Kami minta pembayaran dalam bentuk uang,” ujar Eka Bagus Setyawan, perwakilan dari PT Sapta kepada media pada Jumat 16 Mei 2025.

Setelah melewati diskusi panjang, Atalarik akhirnya mengirim uang tunai senilai Rp 200 juta yang menjadi bagian dari uang muka sebesar Rp 300 juta. Sisanya akan diselesaikan dalam beberapa tahap pembayaran.

“Akhirnya tadi sudah dikirim Rp 200 juta. Komitmennya dia bayar 300 juta dulu, sisanya akan diselesaikan dalam termin,” Eka melanjutkan.

Baca Juga: Terjatuh lewati jalan tanjakan dan banjir di Kajoran Magelang , ibu dan anak terseret masuk selokan dan tewas

Total pembayaran sebesar Rp 850 juta harus dilunasi dalam jangka waktu tiga bulan. Jika kewajiban itu tidak terpenuhi, PT Sapta berhak kembali mengeksekusi bangunan tersebut.

“Kalau tidak dilunasi, kami bisa lakukan pembongkaran lagi,” Eka menegaskan.

Sengketa lahan ini sendiri telah berjalan sejak 2015. Atalarik mengklaim bahwa ia telah membeli tanah seluas 7.000 meter persegi secara sah pada tahun 2000.

Baca Juga: BRI Serahkan Hadiah BRImo FSTVL 2024 kepada Para Pemenang, Berikut Rinciannya....

Namun, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong tahun 2016, transaksi tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X