Meski Dipenjara, Nikita Mirzani Siap Gugat Balik Dokter Reza Gladys atas Dugaan Wanprestasi

photo author
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 09:30 WIB
Nikita Mirzani berencana menggugat dokter Reza Gladys serta seorang berinisial AM ke pengadilan atas dugaan wanprestasi.  (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani berencana menggugat dokter Reza Gladys serta seorang berinisial AM ke pengadilan atas dugaan wanprestasi. (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

HARIAN MERAPI - Meski tengah menjalani masa tahanan akibat kasus dugaan pemerasan dan pengancaman, artis Nikita Mirzani tak tinggal diam.

Ia berencana menggugat balik dokter Reza Gladys serta seorang berinisial AM ke pengadilan atas dugaan wanprestasi.

Langkah hukum ini akan segera ditempuh oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, yang mengaku telah menerima kuasa dari Nikita untuk mendaftarkan gugatan tersebut dalam waktu dekat.

Baca Juga: Kejari geledah kantor Dinas Kesehatan Karanganyar terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan senilai Rp7 miliar, ini barang yang disita

"Saya mendapatkan amanah dari Nikita Mirzani dan dia juga meminta saya segara dalam 1-2 hari ini memasukkan gugatan wanprestasi," kata kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid kepada wartawan pada Rabu 14 Mei 2025.

Tak hanya dua nama utama yang disebut, gugatan ini juga menyeret sejumlah pihak sebagai turut tergugat. Di antaranya adalah Kapolri, Jaksa Agung RI, serta sebuah perusahaan yang belum diungkapkan identitasnya secara rinci.

“Gugatan wanprestasi itu segera saya daftarkan dengan yang menjadi tergugat adalah RG (Reza Gladys), yang kedua adalah AM. Turut tergugat 1 Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Turut tergugat 2 adalah Jaksa Agung Republik Indonesia. Ada satu perusahan juga menjadi turut tergugat 3,” imbuhnya.

Fahmi menyebut, gugatan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran perjanjian yang pernah dibuat antara Reza, Nikita, dan asistennya, Mail Syahputra.

Baca Juga: Terjatuh lewati jalan tanjakan dan banjir di Kajoran Magelang , ibu dan anak terseret masuk selokan dan tewas

Perjanjian tersebut disebut-sebut mencakup pemberian uang senilai Rp 4 miliar pada 4 November 2024.

“Saya akan menguji persoalan ini. Jadi, patut diduga ini perkara keperdataan yang dipaksa menjadi perkara pidana,” ujar Fahmi.

“Kalau kesepakatan atau perjanjian itu dilaksanakan itu namanya prestasi, apabila tidak dilaksanakan namanya wanprestasi. Nah, inilah yang saya gugat,” tutupnya.

Baca Juga: Telkom Dukung Kejati DKI untuk Lawan Tindak Korupsi, Jadi Momentum untuk Perkuat Tata Kelola Perusahaan

Untuk diketahui, masalah antara Nikita dan Reza bermula dari kritik tajam yang dilontarkan Nikita terhadap produk skincare milik Reza Gladys lewat siaran langsung di TikTok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X