Bongkar Bukti Baru Chat ‘Kangen’ yang Diduga Dikirim Selingkuhan Paula Verhoeven, Hotman Paris Ungkap Fakta Ini

photo author
- Kamis, 24 April 2025 | 21:45 WIB
Hotman Paris ikut komentari perselingkuhan Paula Verhoeven. ( instagram.com/hotmanparisofficial)
Hotman Paris ikut komentari perselingkuhan Paula Verhoeven. ( instagram.com/hotmanparisofficial)

Menurutnya, istilah "istri durhaka" tidak dikenal dalam hukum yang berlaku di Indonesia.

Undang-undang hanya menyebut beberapa alasan sah untuk bercerai, dan dalam kasus Paula, tudingan berzina dinilainya terlalu dipaksakan.

“Nggak ada (istilah istri durhaka), Undang-undang hanya mengatakan alasan perceraian satu berzina, pemabuk yang terus-terusan tidak bisa diobati, pertengkaran terus-menerus,” lanjut Hotman.

Alih-alih berpegang pada dugaan zina, ia menilai seharusnya alasan perceraian yang digunakan adalah adanya pertengkaran yang terus-menerus antara pasangan tersebut.

Baca Juga: Polres Temanggung Amankan Tersangka Perebut Sepeda Motor Ojek Online dengan Bermodal Sambal, Ini Kronologinya

“Harusnya hakim memakai alasan pertengkaran terus-menerus, ya itu alasannya karena Paula dekat dengan cowok, bukan karena durhaka. Makanya putusan itu salah. Pacaran juga belum tentu zina,” tegas pengacara yang dikenal dengan gaya nyentrik ini.
Lebih lanjut, Hotman mengingatkan bahwa membuktikan perzinaan dalam hukum Indonesia bukan perkara mudah.

Ada prosedur yang ketat dan bukti yang kuat yang harus dipenuhi.

“Dalam Undang-undang hubungan zina itu pembuktiannya berat. Harus ada melihat, atau mengakui, ada saksi dan sebagainya. Saya tanya si Paula dia bilang nggak ada,” tutup Hotman Paris.

Baca Juga: 10 Atlet Muay Thai DIY Ikuti Kejuaraan Jawa Open 2025

Dengan pernyataan ini, Hotman tampaknya berusaha menggeser persepsi publik bahwa Paula bersalah dalam perceraian ini, serta menekankan pentingnya memahami hukum secara tepat sebelum membuat penilaian. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X