HARIAN MERAPI - Diduga terima aliran dana untuk pencucian uang, Raffi Ahmad menyebut kekayaan yang didapat selama ini diperoleh dari hasil kerja keras dan usaha.
Raffi menegaskan harta kekayaannya bukan berasal dari hasil pencucian uang korupsi seperti dituduhkan National Corruption Watch (NCW).
"Saya selama 25 tahun bekerja di dunia hiburan dan enam tahun ini mendirikan sejumlah usaha," kata Raffi Ahmad ketika jumpa pers di Jakarta, Senin (5/2/2024).
Menurut dia tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya terkait pencucian uang para koruptor tidak beralasan sama sekali, bahkan buktinya pun tidak ada, sehingga ia meminta bagi yang menuduh agar membawa bukti.
Baca Juga: Satria Muda Sempat Kena Mental Pemain Muda Bima Perkasa Jogja pada lanjutan IBL 2024
Raffi Ahmad memastikan kekayaan yang saat ini dimilikinya sama sekali bukan hasil tindak kejahatan, dan itu didapatkan dari kerja keras puluhan tahun lalu.
Dia mengatakan bahwa perusahaannya Rans memiliki valuasi hingga Rp2,7 triliun dan kedepannya akan go publik atau menjual saham kepada masyarakat.
"Kami juga mau melakukan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) dua sampai tiga tahun lagi dan semua keuangan sudah dirapikan," katanya.
Raffi Ahmad mengaku kaget dengan tuduhan dari NCW yang menyatakan kekayaan yang dimiliki merupakan hasil pencucian uang dari terduga dan terdakwa kasus korupsi.
Baca Juga: Bongkar kasus penyalahgunaan gas bersubsidi, Polda DIY ringkus 3 Orang pelaku. Begini modusnya
Raffi menegaskan bahwa ia kegiatan jumpa pers untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat serta mitra bisnisnya bahwasanya tidak terlibat kasus pencucian uang sama sekali.
"Niatnya saya di sini untuk mengklarifikasi dan tabayun saja. Dan ini saya rasanya cukup, karena beritanya sudah ramai maka saya klarifikasi di tempat yang baik," katanya seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, Ketua NCW Hanifa Sutrisna mengatakan bahwa selebriti Raffi Ahmad memiliki puluhan rekening yang digunakan untuk menerima aliran dana pencucian uang dari terduga koruptor dan terdakwa.
"Kami meminta kepada KPK RI, Jaksa Agung, Bareskrim Polri untuk memeriksa aliran uang Raffi Ahmad," kata Hanifa.(*)