Pedangdut Cupi Cupita diperiksa Polri terkait kasus promosi judi online

photo author
- Selasa, 26 September 2023 | 19:55 WIB
 Pedangdut Cupi Cupita diperiksa terkait promosi judi daring di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/9/2023).  (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Pedangdut Cupi Cupita diperiksa terkait promosi judi daring di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/9/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

HARIAN MERAPI - Penyanyi dangdut Cupi Warsita alias Cupi Cupita diperiksa polisi terkait penyelidikan kasus promosi judi online.

Cupi Cupita tiba di Bareskrim Polri pukul 12.54 WIB dengan didampingi rekan, manager, dan pengacaranya.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan pemeriksaan Cupi Cabita tersebut dalam rangka klarifikasi.

Baca Juga: Di Pati pada Musim Kemarau Terjadi 112 Kasus Kebakaran, Tadi Malam Ada Dua Musibah Kebakaran

"Kami informasikan bahwa pada hari ini, Selasa, 26 September 2023, akan dilakukan pemeriksaan, klarifikasi kepada Saudari Cupi Warsita alias Cupi Cupita terkait dugaan endorsement situs yang diduga sebagai website judi online," kata Vivid di Jakarta, Selasa.

Hingga berita ini ditulis, Cupi Cupita masih diperiksa di ruang Bareskrim Polri. Vivid akan menginformasikan lebih lanjut terkait perkembangan proses pemeriksaan tersebut.

"Update mengenai hasil akan kami sampaikan kembali kepada rekan-rekan," tambah Vivid.

Dittipidsiber Bareskrim Polri meminta klarifikasi sejumlah artis yang diduga melakukan promosi judi daring. Sebelumnya, Kamis (14/9) dan Selasa (19/9), Bareskrim Polri memeriksa artis Wulan Guritno. Pada Sabtu (23/9), polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap artis Yuki Kato.

Baca Juga: Orangtua biadab buang bayi di sungai, ini penyebabnya

Dittipidsiber Bareskrim Polri mengimbau para artis, selebgram, dan pemengaruh media sosial untuk tidak melakukan promosi judi daring karena dampaknya menimbulkan keresahan masyarakat.

Salah satu dampak judi daring ialah menimbulkan kecanduan yang memicu terjadinya tindak pidana lain, seperti mencuri, menjual diri, hingga bunuh diri.

Sepanjang tahun 2023, Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah mengungkap 77 kasus judi daring dan menetapkan 130 orang sebagai tersangka. Sementara di tahun 2022, tercatat ada 610 kasus yang diungkap dengan 760 orang tersangka.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X