“Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, helm, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta alat berupa cethok.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 477 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Temanggung untuk proses hukum lebih lanjut. *