Terobos lampu merah di Simpang Empat Bugisan, Honda Jazz tabrak pemotor suami istri asal Bantul

photo author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 07:18 WIB
Kondisi mobil diamankan polisi (Dok Polresta Yogya)
Kondisi mobil diamankan polisi (Dok Polresta Yogya)

HARIAN MERAPI - Kecelakaan maut melibatkan mobil yang terobos lampu merah dan sepeda motor terjadi di Simpang Empat Bugisan, Patangpuluhan, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

Akibat peristiwa itu, satu korban pembonceng motor berinisial Ny SP (52) warga Bantul meninggal dunia di tempat kejadian. Plt Kasi Humas Polresta Yogya, Iptu Gandung Harjunadi, membenarkan kecelakan itu.

Dijelaskan, kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Vario Nopol AB 4714 XT yang dikendarai Mj (51), warga Sewon, Bantul, bersama istrinya SP, berhenti di lampu merah sisi timur Jalan Sugeng Jeroni.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Fiktif Kakao, Kejati Jateng Tahan Direktur Pengembangan Usaha UGM

Saat lampu lalu lintas berganti hijau, pengendara Vario melaju menuju arah Jalan Kapten Piere Tendean. Saat berada di tengah persimpangan, dari arah utara melaju mobil Honda Jazz AB 1943 JV dengan kecepatan tinggi.

"Mobil menerobos lampu merah dengan kecepatan tinggi," kata Iptu Gandung.

Akibatnya benturan keras tidak terhindarkan, mengakibatkan kedua korban di sepeda motor mengalami luka serius. Ny SP meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka patah pada tangan kanan dan tungkai kanan.

Sementara Honda Jazz yang dikemudikan FMU (22), mahasiswa asal Klaten, dengan penumpang MH (22) asal Gunungkidul dan dua penumpang pria lain. Kerugian materi akibat kecelakaan ini ditaksir mencapai Rp 5 juta.

Baca Juga: Cemburu, Warga Gunungkidul Bunuh Kekasih Gelapnya di Kamar Hotel di Umbulharjo, Pelaku Diamankan Polresta Yogya

"Kasus ini sedang kami tangani di Unit Laka Lantas Polresta Yogyakarta," tandasnya.

Sedangkan, jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Sementara MJ mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan di RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta. *




Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X