PPKM Diperpanjang Lagi Sampai 6 September. Berikut Rinciannya

photo author
- Senin, 30 Agustus 2021 | 19:54 WIB
Tangkap layar Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan di kanal Youtube  ( (Desca Lidya Natalia))
Tangkap layar Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan di kanal Youtube ( (Desca Lidya Natalia))

 

JAKARTA, harianmerapi.com - Presiden Joko Widodo mengungkapkan wilayah Pulau Jawa dan Bali mengalami perbaikan dalam penanganan Covid-19. Hal itu ditunjukkan penambahan wilayah aglomerasi yang mengalami penurunan tingkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Untuk PPKM level 4 di Pulau Jawa dan Bali menurun dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota," kata Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan di kanal Youtube "Sekretariat Presiden" pada Senin (30/8/2021).

Presiden juga mengungkapkan, untuk PPKM level 3 dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota, level 2 dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/kota.

"Pemerintah memutuskan mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021 untuk wilayah Jawa-Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya sehingga wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, Solo Raya," tuturnya.

Untuk wilayah di luar Pulau Jawa Bali juga terjadi perbaikan PPKM level 4 yaitu dari 7 provinsi menjadi 4 provinsi.

Baca Juga: Kartu Vaksin Akan Menjadi Syarat Bagi Penumpang Bus Jarak Jauh

Selanjutnya daerah yang menerapkan level 4 dari 104 kabupaten/kota berkurang menjadi 85 kabupaten/kota; level 3 dari 234 kabupaten/kota menjadi 232 kabupaten/kota dan PPKM level 2 dari 48 kabupaten/kota menjadi 68 kabupaten/kota; kemudian PPKM level 1 dari tidak ada kabupaten/kota menjadi 1 kabupaten/kota.

"Hasil evaluasi juga menunjukkan penerapan protokol kesehatan di beberapa sektor sudah menunjukkan hal cukup baik," tambah Presiden.

Pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap penerapan di masing-masing level PPKM yang akan dijelaskan lebih rinci oleh menteri koordinator dan menteri-menteri terkait.

Pada 23 Agustus 2021 lalu, Presiden Jokowi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya dan Surabaya menjadi level 3 pada periode 24-30 Agustus 2021.

"Untuk Semarang Raya berhasil turun ke level 2 sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik," tambah Presiden.

Menurut Presiden, terjadi tren perbaikan situasi Covid-19 dalam satu pekan terakhir. "Tingkat 'positivity rate' terus menurun dalam 7 hari terakhir, tingkat keterisian rumah untuk kasus Covid-19 semakin baik, rata-rata BOR nasional sudah berada di sekitar 27 persen," tambah Presiden.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X