Muhammad Kece Ditahan di Rutan Bareskrim, Polisi Sita Barang Bukti Kartu Pers

photo author
- Kamis, 26 Agustus 2021 | 10:40 WIB
 ouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021) ((ANTARA/Laily Rahmawaty))
ouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021) ((ANTARA/Laily Rahmawaty))

Muhammad Kece melakukan penyebaran konten bermuatan SAR terhadap umat Islam melalui channel Youtube MuhammadKece.

Sebelum penangkapan, penyidik Ditsiber Polri telah memeriksa saksi pelapor serta saksi ahli.

Menurut saksi ahli bahasa Dr. Andika Dutha Bachari, konten yang disebarkan tergolong sebagai pernyatan yang dapat menimbulkan sikap permusuhan dan kebencian berdasarkan SARA dan penodaan/penistaan terhadap agama Islam.

Senada dengan ahli bahasa, Prof. Effendy Saragih selaku ahli pidana mengatakan bahwa pernyataan Muhammad Kece dalam akun YouTube-nya merupakan penghinaan terhadap agama Islam sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.

Adapun barang bukti yang disita oleh penyidik berupa dua unit ponsel, tiga SIM card, dua modem WiFi, satu recorder, satu power bank, satu kartu keanggotaan Gereja Bethel Indonesia atas nama Muhamad Kasman, KTP, kartu pers hukum kriminal news, kartu NPWP, tiga ATM, dan kartu elektronik Commuter line.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X