KPK Minta Maksimalkan Data Kependudukan dalam Penyaluran Bansos Agar Tak Terjadi Kerugian Negara

photo author
- Rabu, 25 Agustus 2021 | 12:45 WIB
 Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.  (Antara/HO-Humas KPK)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/HO-Humas KPK)

JAKARTA, harianmerapi.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengingatkan jangan sampai terjadi kerugian negara dalam penyaluran bantuan sosial (bansos), sehingga pemerintah harus memanfaatkan data kependudukan secara maksimal.

Lili menjelaskan, berdasarkan pengelolaan data penerima bansos yang dilakukan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Tahun 2020 teridentifikasi data ganda menyebabkan ketidaktepatan penyaluran bansos.

"Tentu menimbulkan kerugian negara, khususnya dalam penyelenggaraan bansos oleh berbagai pihak, baik di pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah pada masa pandemi COVID-19," ucap Lili saat webinar "NIK, Penting Gak Sih?" yang diadakan Sekretariat Stranas PK, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga: Pemerintah Turki Tertarik Beli Vaksin Nusantara, Ini Alasannya


Sebagai langkah antisipasi, lanjut Lili, KPK mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pimpinan KPK Nomor 11 Tahun 2020 untuk mendorong pentingnya penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) dalam pendataan penerima bansos.

"Data NIK ini tentu harus tervalidasi dengan data dukcapil (kependudukan dan pencatatan sipil) untuk memastikan tidak ada lagi data ganda, orangnya belum meninggal atau kemudian tidak fiktif dan ke depannya kami harapkan data ini dapat dan mudah sekali bisa diintegrasikan. Jadi, tidak membuat sulit ketika kegiatan akan dilakukan," ucap Lili.

Sementara itu, kata dia, untuk pelaksanaan aksi Stranas PK Periode 2021-2022, salah satu aksinya adalah mendorong perluasan pemanfaatan data kependudukan yang berbasis NIK untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kebijakan sektoral.

Melalui aksi itu, kata dia, untuk kementerian/lembaga sebagai pelaksana aksi telah memastikan integrasi data penerima program pemerintah tersebut dapat dipastikan secara administratif.

Baca Juga: Pertamina Lepasliarkan 206 Tukik Lekang di Pantai Sodong Cilacap

 

Ia mengatakan adanya data ganda maupun data anomali dapat dihindari saat pemberian program penanganan COVID-19 dan saat kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Yang kedua, dari aksi tersebut telah tercapai tingkat kepadanan NIK sekitar 82 persen untuk data terpadu kesejahteraan dan 100 persen untuk data penerima bantuan dan ini sudah dipastikan terverifikasi dengan data kependudukan yang ada," ungkap Lili.

Selanjutnya melalui aksi itu, penggunaan NIK dapat digunakan sebagai syarat untuk pemberian Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan basis data pelaksanaan vaksin.

"Jadi memang bagaimana data ini menjadi sangat penting dengan menggunakan NIK yang ada," kata Lili.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X