Dirumahkan Gara-gara Terdampak PPKM, Mantan Karyawan Jadi Pengedar 6 KG Sabu

photo author
- Selasa, 24 Agustus 2021 | 20:56 WIB
Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Tagam Sinaga (tengah) memberikan keterangan pers terkait pengungkapan sabu 6,3 kilogram di Kantor BNNP DKI Jakarta, Selasa (24/8/2021).  (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Tagam Sinaga (tengah) memberikan keterangan pers terkait pengungkapan sabu 6,3 kilogram di Kantor BNNP DKI Jakarta, Selasa (24/8/2021). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

JAKARTA,harianmerapi.com-Dua orang pria diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta saat mengedarkan 6,3 kilogram sabu-sabu yang telah dikemas dalam bungkus teh hijau siap edar di wilayah Jabodetabek. Keduanya mengaku nekat jadi pengedar karena dirumahkan dampak PPKM.

Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, petugas berhasil meringkus dua pria, yakni MR dan ITY sebagai kurir sekaligus pengedar barang haram tersebut. Keduanya diamankan dalam waktu yang berbeda.

"Mereka ini kurir sekaligus pengedar juga. Setelah disuruh ngambil, barangnya dapat, lalu mereka bagi-bagi (dikemas) lalu dijual," kata Tagam saat konferensi pers di Kantor BNNP DKI Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga: BNN Sebut 80 Persen Narkoba Masuk ke Indonesia Lewat Jalur Laut

Tagam menjelaskan, penangkapan kedua pengedar dilakukan pada waktu yang berbeda dengan asal bagian dari sindikat narkotika yang berbeda pula, namun sasaran peredarannya sama, yakni di wilayah Jabodetabek.

MR yang berasal dari jaringan peredaran narkoba asal Sumatra-Jakarta ditangkap di kontrakannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,48 kilogram (kg).

ITY diketahui bagian dari jaringan sindikat narkoba Aceh-Jakarta.

Ia ditangkap di kontrakannya di Bintaro, kemudian diamankan petugas bersama barang bukti berupa sabu-sabu yang sudah dikemas dalam paket kecil siap edar sebanyak 2,2 kilogram.

Baca Juga: Selundupkan Sabu 201 Kg dari laut, 8 Pelaku Lolos dari Hukuman Mati

Adapun nilai jual sabu-sabu ini mencapai Rp1 miliar-Rp1,5 miliar per kilogram atau lebih dari Rp6 miliar untuk keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan.

Dalam kesempatan tersebut, tersangka ITY diketahui baru terjun dalam sindikat bisnis peredaran narkoba di ibu kota sejak enam bulan terakhir.

Ia mengaku terkena pengurangan karyawan akibat dampak PPKM, sehingga membuatnya terpaksa menjadi kurir sekaligus pengedar sabu.

Baca Juga: Hasil Jualan Sabu untuk Modal Kembangkan Bisnis Jasa Paralayang

"Saya kena pengurangan karyawan dampak PPKM. Dapat Rp9 juta untuk pengiriman satu kilogram (sabu)," kata ITY.

Atas perbuatannya itu, ITY dan MR diancam hukuman penjara 20 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X