Polres Indramayu Tangkap Pemuda Karena Komentar Sinis dan Menjurus Hoaks di Medsos

photo author
- Senin, 23 Agustus 2021 | 13:24 WIB
Petugas Polres Indramayu menunjukkan pemuda yang ditangkap akibat komentar bernada sinis di media sosial terkait dengan vaksinasi.  (ANTARA/HO-Satreskrim Polres Indramayu))
Petugas Polres Indramayu menunjukkan pemuda yang ditangkap akibat komentar bernada sinis di media sosial terkait dengan vaksinasi. (ANTARA/HO-Satreskrim Polres Indramayu))


INDRAMAYU, harianmerapi.com - Berselancar di medsos harus hati-hati, jangan sampai tersandung hukum. Bahkan, hanya karena berkomentar negatif namun bernuansa hoaks bisa berbuntut hukum.


Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda yang mengomentari "postingan" di media sosial (medsos) terkait dengan ajakan vaksinasi Covid-19 dengan nada sinis.

"Kita tangkap seorang pemuda penyebar berita hoaks tentang vaksin," kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara di Indramayu, Minggu (22/8/2021).

Pemuda yang ditangkap Polres Indramayu itu berkomentar di akun instagram @indramayuterkini terkait ajakan untuk vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan akun media sosial @ravie_isnandar.

Baca Juga: Karena PPKM Jabar Kehilangan Pendapatan Rp 20 Miliar Perhari

Dengan akun tersebut pemuda berusia 25 tahun berinisial RI berkomentar, "vaksin apa? kementrian kesehatan aja tidak mewajibkan vaksin? vaksin ga guna bikin rakyat sengsara karena sandiwara para petinggi negara". Tulisan itu menggunakan huruf kapital semua.

Luthfi mengatakan saat tim melakukan patroli di dunia maya, menemukan adanya komentator yang menjurus ke berita bohong.

"Tim kami sedang melakukan kegiatan patroli siber, kemudian melihat akun Instagram @inderamayuterkini dan menemukan adanya komentar dari RI," tuturnya.

Ia menambahkan komentar tersebut dinilai merupakan "postingan" yang berisi berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.

Baca Juga: Juliari Batubara Hari Ini Hadapi Sidang Pembacaan Vonis Kasus Korupsi Bansos

Untuk itu, pemuda pemilik akun media sosial @ravie_isnandar diamankan dari rumah indekos di Desa Pasirsari, Kecamagan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Ia melanjutkan motif RI berkomentar itu, karena merasa kecewa terhadap pemerintah yang menerapkan PPKM, pasalnya dengan diterapkan PPKM oleh pemerintah yang bersangkutan tidak bisa bebas beraktivitas sehari-hari.

"Akibat perbuatannya pelaku ini dikenakan Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," katanya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

X