Google Akhirnya Merespons Permintaan OJK untuk Menekan Jumlah Pinjol Ilegal di Aplikasi

photo author
- Senin, 23 Agustus 2021 | 09:17 WIB
Lima institusi yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal.  (ANTARA/Citro Atmoko)
Lima institusi yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal. (ANTARA/Citro Atmoko)

Sementara itu, sampai Juli 2021, terdapat 3.365 entitas pinjol ilegal yang sudah dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi atau SWI.

Untuk melindungi masyarakat dari bahaya pinjol ilegal, OJK juga telah melakukan sejumlah upaya salah satunya memperbarui daftar fintech lending legal. Secara periodik, OJK menampilkan daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK melalui website www.ojk.go.id atau bit/ly/daftarfintechlendingOJK.

Baca Juga: OJK Kembali Gelar Vaksinasi Massal

OJK pun berkolaborasi dengan kementerian/lembaga dalam mengawasi pinjol ilegal. OJK bersama dengan 12 kementerian/lembaga membentuk Satgas Waspada Investasi pada 2018. Lalu, OJK melakukan moratorium pendaftaran fintech lending. OJK melakukan moratorium terhadap fintech lending yang telah terdaftar dan tidak menerima pendaftaran fintech lending baru selama lebih dari setahun terakhir.

Otoritas juga menyusun acuan bagi industri fintech. Pada 2020, OJK telah menyusun Digital Finance Innovation Road Map and Action Plan 2020-2024 untuk mendukung inovasi yang bertanggung jawab di sektor jasa keuangan termasuk industri fintech. OJK kemudian mengembangkan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) ntuk meningkatkan pengawasan fintech lending berbasis teknologi.

Selanjutnya OJK melakukan pembaruan regulasi fintech lending yang berfokus pada permodalan, governance, manajemen risiko, perizinan, dan kelembagaan. Terakhir, OJK melakukan kegiatan edukasi dan literasi untuk meningkatkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai fintech lending dan bahaya pinjol ilegal.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X