Selama ini Kemenkumham telah melakukan serangkaian upaya demi menghindarkan lapas dan rutan menjadi episentrum penyebaran Covid-19, di antaranya penundaan penerimaan tahanan baru, penundaan kegiatan layanan kunjungan langsung yang diganti dengan layanan kunjungan video call, serta pelaksanaan sidang melalui video conference.
Pengecekan kesehatan dan pemeriksaan tes cepat antigen dan tes usap juga dilakukan secara berkala kepada petugas, narapidana, tahanan, serta anak binaan.
Selain melanjutkan kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana, jajaran Kemenkumham juga aktif menggelar program vaksinasi bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan pemerintah daerah setempat.
Sementara itu Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah mencatat 138 narapidana penghuni berbagai lembaga pemasyarakatan di provinsi ini langsung bebas usai menerima remisi dalam rangka HUT ke-76 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2021.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah Yuspahruddin di Semarang, Selasa, mengatakan secara keseluruhan terdapat 7.154 napi yang memperoleh pengurangan masa hukuman pada peringatan HUT ke-76 RI.
"Besaran pengurangan masa hukuman berkisar antara 1 hingga 6 bulan," katanya.
Ada pun cakupan napi yang memperoleh remisi tersebut, kata dia, mencapai 51,6 persen dari total napi yang menghuni berbagai lapas di Jawa Tengah.
Sementara jumlah warga binaan penghuni 46 lapas dan rutan yang tersebar di berbagai wilayah di Jawa Tengah mencapai 13.860 orang.
Ia menuturkan dengan pemberian remisi ini, maka Kemenkumham bisa menghemat anggaran hingga Rp11,76 miliar yang berasal dari anggaran makan harian para warga binaan.
Yuspahruddin menambahkan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan untuk para napi yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman. *