Warna Pelat Nomor Kendaraan Berubah Tahun Depan, Polri Jamin Tidak Ada Perubahan Biaya

photo author
- Sabtu, 14 Agustus 2021 | 12:30 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan.  (Foto: ANTARA/Andika Wahyu)
Ilustrasi pelat nomor kendaraan. (Foto: ANTARA/Andika Wahyu)

JAKARTA, harianmerapi.com - Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia mewacanakan perubahan warna pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tahun depan. Perubahan ini dipastikan tidak menambah biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan masyarakat saat mengurus STNK.

"Tidak ada perubahan, PNPB nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan," kata Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddin, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu (14/8/2021).

PP Nomor 76/2020 itu tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: Bikin Resah Warga Solo, Puluhan Motor Knalpot Brong Dirazia Polisi

Dalam PP itu disebutkan tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp 100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan (lima tahunan).

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, Rp 200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahun.

Taslim yang juga Pembina Fungsi Teknis bidang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terkait Kesamsatan mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir dengan pergantian atau perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan itu.

"Yang perlu dijelaskan ke masyarakat mereka tidak perlu khawatir ketika TNKB nya belum habis masa berlakunya tidak akan kami ganti," kata dia.

Baca Juga: Pernyataan Lengkap Hotman Paris yang Mengaku Kecewa dengan Kopi Kenangan

Penggantian warna dasar pelat nomor kendaraan dari warna dasar hitam menjadi putih dan nomor warna putih ke warna hitam dilakukan secara bertahap.

Tahapan ini, lanjut dia, dengan beberapa pertimbangan, di antaranya mengikuti anggaran keuangan negara untuk pengadaan material pelat tersebut.

Ia menyebutkan, Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia tahun ini sudah mengajukan pengadaan pelat nomor kendaraan terbaru yakni warna dasar putih dan nomor warna hitam sebanyak 21.000.000 pelat pasang.

Jumlah itu berdasarkan perhitungan jumlah kendaraan roda empat dan roda dua yang beredar di Indonesia lebih dari 141.000.000, ditambah jumlah perkiraan kendaraan baru pertahun mencapai 6.000.000 unit baik roda dua maupun roda empat.

"Pengadaan TNKB tetap semua, secara keseluruhan tahun depan sudah menggunakan warna dasar putih tulisan hitam. Jadi tahun lalu kalau tidak salah pengadaan 21.000.000 pasang kurang lebihnya," kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X