Tidak Ada Aturan Masuk Tempat Ibadah Harus Sudah Mendapatkan Vaksin

photo author
- Jumat, 13 Agustus 2021 | 15:24 WIB
Pengunjung memindai kode batang bukti vaksinasi COVID-19 untuk memasuki Pusat Perbelanjaan Istana Plaza Bandung, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/8/2021).  (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
Pengunjung memindai kode batang bukti vaksinasi COVID-19 untuk memasuki Pusat Perbelanjaan Istana Plaza Bandung, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/8/2021). (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

JAKARTA, harianmerapi.com - Vaksinasi bukan menjadi syarat untuk masuk tempat ibadah di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Namun tempat ibadah dibatasi yakni 25 persen dari kapasitas.

Sedang syarat vaksin diberlakukan untuk pengunjung mal atau pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 4. Di tempat ini pengunjung juga dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.

Di masyarakat sempat terjadi simpang siur aturan terkait tempat ibadah. Padahal dalam Instruksi Mendagri sudah jelas bahwa tidak ada persyaratan wajib vaksin.

"Sesuai Inmendagri No. 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2, penyesuaian tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 diatur dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang," kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (13/8/2021).

Baca Juga: Indonesia Kembali Kedatangan 5 Juta Dosis Vaksin Sinovac Bentuk Jadi, Total 185 Juta Dosis

Jodi menjelaskan ketentuan kapasitas maksimum 25 persen atau 20 orang itu sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada saat konferensi pers yang diadakan pada Senin (9/8/2021) lalu.

"Syarat vaksin yang dimaksud oleh Menko Luhut adalah untuk masuk ke dalam mal, bukan ke tempat ibadah," tegas Jodi.

Dalam opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus 2021, terdapat roadmap yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan dalam berbagai sektor.

Dua penyesuaian itu diantaranya adalah tempat ibadah dan mal atau pusat perbelanjaan.

Kapasitas maksimum untuk kedua tempat tersebut adalah 25 persen agar dapat membatasi kerumunan yang terjadi.

Dalam menangani pandemi ini, pemerintah mengedepankan masalah kehati-hatian dengan baik.

Oleh karena itu, penyesuaian akan terus dievaluasi dengan tetap meningkatkan cakupan vaksinasi, penerapan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang baik, serta kepatuhan terhadap 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) terutama dalam penggunaan masker. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X