Surat edaran ini juga mengatur ketentuan bagi penyelenggara angkutan udara, di antaranya mewajibkan penumpang pesawat udara mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, serta mengimbau penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.
Baca Juga: Rekor, Korea Selatan Catat 2.223 Kasus Harian Covid-19
“Selama pemberlakuan edaran ini, maka penyelenggara angkutan udara wajib menerapkan physical distancing di dalam pesawat udara, maksimal 70 persen kapasitas angkut pesawat kategori jet transport narrow body dan wide body. Untuk operasional bandar udara tetap wajib melayani operasional seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing,” katanya.
SE 62 Tahun 2021 ini sejalan dengan ditetapkannya Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 yang mencabut SE sebelumnya Nomor 57 Tahun 2021.*