ASN dan perangkat desa boleh jadi PPK, PPS, dan KPPS, namun tidak untuk pengawas

photo author
- Rabu, 4 Januari 2023 | 17:45 WIB
Prosesi pelantikkan PPK di Temanggung  (Foto : Airf Zaini Arrosyid)
Prosesi pelantikkan PPK di Temanggung (Foto : Airf Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI - ASN dan perangkat desa diperbolehkan Pemerintah Kabupaten Temanggung sebagai penyelenggara Pemilu 2024 badan ad hoc di bawah Komisi Pemilihan Umum.

Bupati Temanggung Al Khadziq mengatakan pada perekrutan badan ad hoc sempat ada keragu-raguan apakah perangkat desa boleh ikut mendaftar sebagai PPK dan PPS.

Menurutnya, berdasar kajian di bagian hukum hasilnya bahwa perangkat desa boleh mendaftar sebagai PPS, PPK di setiap tempat desa yang bersangkutan.

Baca Juga: Polsek Gebog Kudus bersinergi dengan PT Sukun bangun gapura Majapahit, ini tujuannya

"Tetapi kalau untuk menjadi Panwascam dan pengawas pemilu desa (PPD) tidak diperkenankan," kata Al Khadziq, Rabu (4/1/2023).

Alasannya ungkap dia, ada pernyataan siap bekerja penuh waktu dalam bekerja di panwascam dan pengawas pemilu Desa. Kalau bekerja penuh waktu nanti pekerjaannya seperti perangkat desa atau ASN bisa terganggu.

"Tetapi di PPK dan PPS tidak ada harus kesanggupan bekerja penuh waktu sehingga sebagai perangkat desa diperbolehkan," kata dia.

Dia menginstruksikan pada semua camat dan semua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memberikan dukungan sepenuhnya bagi penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga: Pembangunan Tugu Tobong Gamping selesai, Dishub Gunungkidul usulkan penataan jalur lalu lintas dan APILL

Semua camat mohon siapkan ruangan untuk PPK siapkan internetnya, siapkan meja kursinya dan lain sebagainya," kata dia.

Komisioner KPU Jawa Tengah Taufiqurohman mengatakan KPU tidak melarang ASN dan perangkat desa untuk terlibat sebagai penyelenggara pemilu seperti di PPK, PPS dan KPPS.

"Jika toh ada aturan larangan sebagai penyelenggara pemilu itu dari masing-masing institusi," kata Taufiqurohman, Rabu (4/1)

Dia mengemukakan itu ditemui usai pelantikkan 100 anggota PPK di Kabupaten Temanggung, yang dilangsungkan di Pendopo Pengayoman. Hadir pada acara itu, forkompimda, pimpinan partai politik, Camat, kapolsek dan danramil di kabupaten tersebut.

Baca Juga: Objek wisata Watu Payung Gunungkidul akan dilengkapi jembatan gantung, didanai APBN Rp3,8 miliar

Dikemukakan pada persyaratan pendaftaran badan ad hoc dibawah KPU tidak ada klausul 'bersedia bekerja penuh waktu'. Yang terpenting bagi anggota badan ad hoc untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tahapan dan target.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X