OJK Purwokerto Ingatkan Masyarakat Jangan Sampai Terjebak Pinjol Ilegal

photo author
- Jumat, 6 Agustus 2021 | 13:32 WIB
Tangkapan layar Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Purwokerto Riwin Mihardi dalam acara Ngobrol Pinter (Ngopi) yang digelar secara virtual, Jumat (6/8/2021).  (ANTARA/Sumarwoto)
Tangkapan layar Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Purwokerto Riwin Mihardi dalam acara Ngobrol Pinter (Ngopi) yang digelar secara virtual, Jumat (6/8/2021). (ANTARA/Sumarwoto)

Riwin mengakui sejak adanya APPK OJK, jumlah pengaduan masyarakat yang masuk langsung ke KOJK Purwokerto jauh berkurang.

"Mungkin ini efek dari gencarnya edukasi yang kami lakukan sehingga masyarakat sudah bisa membedakan antara pinjol ilegal dan legal. Pengaduan melalui APPK yang terpusat di OJK meningkat signifikan dibandingkan pengaduan langsung ke KOJK, karena masyarakat sekarang sudah berani mengadu," katanya.

Baca Juga: Ini Strategi yang Disiapkan Kemenkes untuk Penyuntikan 300 Juta Dosis Vaksin

Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya juga sering kali menerima telepon dari masyarakat yang menanyakan perihal pinjol. Akan tetapi, pihaknya tidak mencatat hal itu sebagai pengaduan.

"Ada juga pengaduan secara kolektif melalui surat yang kami terima beberapa waktu lalu," katanya.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X