MAKASSAR,harianmerapi.com-Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap delapan orang terduga pelaku terkait kegiatan duel tarung bebas atau street fight ilegal menggunakan tangan kosong tanpa alat pengamanan yang viral di media sosial.
"Alhamdulillah, kami sudah mengamankan delapan orang diduga sebagai petarung ataupun fighternya, beserta penontonnya pada beberapa tempat," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman saat rilis kasus di halaman kantor Polrestabes setempat, Rabu (4/8/2021).
Penangkapan para terduga tersebut, kata Jamal, tidak lepas dari dukungan satuan Resmob Polda Sulsel dan dibantu jajaran Polsek Ujungpandang hingga bisa berhasil mengungkap kasus ini.
Baca Juga: Melerai Perkelahian
Delapan terduga pelaku yang diamankan polisi berinisal RA (19) dan MA (19) sebagai petarung sedangkan penontonnya masing-masing, EI, AB, TS, MRA, MAF dan MA diketahui rata-rata masih berusia remaja.
"Terkait kejadian ini, kami Polrestabes Makassar menerapkan pasal 184 KUHPidana terkait perkelahian dan pasal 56 karena ikut serta. Ancaman hukuman kurang lebih satu tahun," papar Jamal.
Sementara untuk modus pada pertarungan bebas itu, diawali tersebarnya informasi pembukaan pendaftaran dan waktu pertarungan melalui akun instagram @makassarstreet_fight diposting admin akan dilaksanakan pada salah satu tempat di Makassar.
Di situlah para penonton maupun petarung mendapatkan tiket setelah menghubungi admin melalui pesan medsos. Untuk mendapatkan tiket masuk bagi penonton dikenakan Rp 10 ribu dan petarung Rp 15 ribu-Rp 20 ribu per orang.
Tiket diterima di depan Monumen Mandala, Jalan Jenderal Sudirman, kemudian peserta masuk di lokasi pertarungan, Jalan Ince Nurdin di belakang Monumen Mandala.
"Adapun diterima dari petarung ini, dijanjikan 10 persen dari penjualan tiket atau sekitar Rp 1,5 juta bila menang. Seluruh terduga ini akan dites urine untuk memastikan apakah mereka menyalahgunakan narkoba atau tidak," paparnya menegaskan.*