"Di satu sisi bisa dijadikan tempat untuk isolasi mandiri. Kemudian juga bagi pemilik tempat ini bisa memanfaatkannya untuk merawat tempat ini sehingga tidak sampai terbengkalai," ujarnya.
Fasilitas isolasi terpusat tersebut sudah representatif, berkapasitas 100 tempat tidur, dan berupa pemondokan yang asri sehingga mendukung kesembuhan pasien.
Sesuai panduan Satgas Penanganan Covid-19, ketentuan masyarakat untuk menjalani isolasi mandiri pada fasilitas terpusat, di antaranya kadar oksigen sesuai petunjuk oksimeter berada di angka 94 lebih, tidak bergejala atau bergejala ringan serta menunjukkan hasil tes dari dokter.
"Masyarakat yang terdeteksi positif Covid-19 dan ingin dirujuk ke tempat isolasi terpusat, cukup menunjukkan hasil tes cepat antigen. Kalau sebelumnya harus menunjukkan tes polymerase chain reaction (PCR)," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito.*