HARIAN MERAPI - Masyarakat yang akan uji kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman, kini bisa drive thru dan tidak pakai lama.
Dishub Sleman telah meluncurkan layanan uji kendaraan secara drive thru yang diberi nama Drive Thru 30.
Kepala Dishub Sleman, Arip Pramana mengatakan layanan uji kendaraan Drive Thru 30 merupakan inovasi untuk memberikan layanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan.
Baca Juga: Mobil nabrak pejalan kaki hingga tewas di Sleman, baru berhenti usai hantam rumah warga
Layanan Drive Thru 30 mengusung slogan 'Santun' yang berarti pemeriksaan tanpa mudhun.
Artinya, masyarakat tidak perlu turun dari kendaraan untuk mendapatkan layanan pemeriksaan kendaraan.
Menurut Arip, pengguna tinggal mendaftar melalui aplikasi Sikresno, dan akan mendapatkan Id Billing. Kemudian bisa bayar secara online.
"Pengguna akan dapat nomor antrean yang dikirim melalui telepon genggam. Sehingga layanan ini tidak membuat tumpukan antrean di lokasi,” kata Arip dikutip dari laman slemankab.go.id, Senin (21/11/2022).
Menurut Arip, dengan mengusung konsep Drive Thru 30, ditargetkan layanan uji kendaraan bisa selesai dalam waktu 30 menit.
"Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan sesuai jadwal yang sudah ditentukan," katanya.
Layanan uji kendaraan Drive Thru 30 diresmikan langsung oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, di Kantor Dishub Sleman, Senin (21/11).
Baca Juga: SAR Semarang kirim puluhan personel ke Cianjur, bantu penanganan dampak gempa Cianjur
Dalam kesempatan itu, Bupati Kustini menyampaikan layanan ini menjadi solusi atas keterbatasan lahan parkir di Dishub Sleman. Harapannya, pemeriksaan kendaraan juga lebih disiplin dan membuat masyarakat lebih nyaman.
Dengan slogan Santun, menjadi penyemangat bagi aparat pemeriksa uji kendaraan yang mengandung harapan Sopan, Akuntabel dan Akurat, Netral, Transparan, dan Tepat waktu, Unggul, Nyaman.