Melawan petugas, lima begal jalanan didor polisi

photo author
- Minggu, 6 November 2022 | 12:15 WIB
Lima pelaku begal pencurian dengan modus pecah kaca mobil  (Dok. Polres Temanggung)
Lima pelaku begal pencurian dengan modus pecah kaca mobil (Dok. Polres Temanggung)

Dikatakan Polres Temanggung bekerja sama dengan Jatanras Polda Jateng lantas melakukan penyelidikan dengan membuka CCTV yang terpasang di jalan dan sejumlah lokasi.

"Begitu teridentifikasi langsung dilakukan pencarian dan hingga akhirnya ditangkap," kata dia.

Lima pelaku berhasil ditangkap, sedangkan satu orang masih dalam pengejaran.

Dikatakan polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan yakni 1 buah cincin mata paku, 3 jarum paku, sepatu, celana dan baju pelaku yang dikenakan saat beraksi.

Selain itu, 4 motor digunakan saat beraksi juga diamankan. Masing-masing; Jupiter MX D 4502 VBP, Mio D 2129 ZCQ, Satria FU AD 5117 GZ dan Sonic B 6185 VOZ. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp40.160.000 sisa pencurian.

Baca Juga: Ceramahnya memukau ibu-ibu di Kota Solok, inilah perempuan mulia menurut Abdul Somad

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti mengatakan aksi telah direncanakan secara matang. Andi Gustiawan (35) sebagai eksekutor pecah kaca mobil korban sekaligus mengambil tas berisi uang.

Dodi Hermansyah (38), berperan sebagai joki sepeda motor Jupiter MX dan memboncengkan Andi Gustiawan ketika beraksi.

Dodi Irawan (47) masuk ke dalam bank untuk berpura-pura jadi nasabah untuk mencari sasaran target kejahatan sedangkan Ari Satria (53) khusus berperan menunggu di luar bank. Setelah mendapat info target dari rekan yang di dalam bank, dia akan menancapkan paku ke roda kendaraan calon korban.

Berdasar skenario saat mobil korban berhenti karena ban kempes, aksi pencurian dilakukan. Sedangkan Sonny Velly (40) berperan sebagai joki sepeda motor dan ikut membuntuti nasabah calon korban.

Dikatakan para pencuri tersebut dikenakan pasal tentang pencurian diantaranya pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun pencajara.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X