Polres Temanggung perlihatkan R Herjuno, koruptor bank plat merah di Temanggung pada publik

photo author
- Jumat, 7 Oktober 2022 | 18:55 WIB
Tersangka korupsi diperlihatkan pada publik  (Foto : Arif Zaini Arrosyid)
Tersangka korupsi diperlihatkan pada publik (Foto : Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI - Kepolisian Resort Temanggung memperkenalkan ke publik hasil tangkapan buron kasus korupsi, disebuah bank plat merah di Temanggung, Raden Herjuno (48) warga Magelang, dengan kerugian Rp 7,1 miliar.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan Raden Herjuno bertugas sebagai petugas administrasi unit (PAU) di bank BUMN dalam kurun waktu tahun 2014 sampai 2019 secara terus menerus telah melakukan pencairan dana dari rekening-rekening internal bank dengan.

"Oleh tersangka uang diambil dengan menggunakan ATM yang telah dibuat sebelumnya untuk kepentingan pribadinya," kata dia Jumat (7/10/2022).

Baca Juga: Kisah misteri cara nenek Salimah mengusir wewe gombel penghuni pohon gayam di pinggir Kali Progo

Dia mengatakan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang dilaksanakan oleh tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah ditemukan keuangan negara sejumlah Rp. 7.109.191.121,00.

Dia mengatakan modus tersangka antara lain membuat, mencetak, dan menyiapkan Nota/Kwitansi pembelian barang dari toko elektronik dan dealer kendaraan yang diduga palsu/fiktif untuk dijadikan dokumen sumber Bukti dan memalsukan tandatangan checker (AMBM) dan signer (Pinca).

Dia mengatakan tersangka Raden Herjuno melarikan diri begitu tindakannya diketahui oleh BPKP dan mulai dilakukan penyidikan.

Dikatakan tersangka R Harjuno sejak penyidik menerbitkan SPDP pertama tanggal 28 Maret 2022 melarikan diri hingga kurun waktu sekitar 6 bulan, tim resmob berhasil menangkapnya.

Baca Juga: Tak ingin kena sanksi FIFA, penanganan kasus tragedi Kanjuruhan dilakukan pemerintah secara hati-hati

"Tersangka ditangkap pada Senin 3 Oktober 2022 sekitar pukul 05.00 wib di Jombang," kata dia.

Disampaikan tersangka ditangkap disebuah kos yang berada di Jalan Panglima Besar Jendral Sudirman Dusun Sumber nongko, Kelurahan Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur.

Dikatakan barang bukti yang diamankan diantaranya dokumen pembelian hadiah riil tahun 2018-2019.
Breakdown Kegiatan Panen Hadiah Semester I Tahun 2014 s.d. Semester II Tahun 2019.
General Leger/buku besar tahun 2014 s.d 2018 atas rekening yang digunakan untuk kegiatan panen hadiah yang diduga fiktif.

Baca Juga: Pak Sajim orang terpandang itu menuju peristirahatan terakhir dengan diantar kendaraan kesayangan gerobak sapi

Atas kejadian itu, kata dia, tersangka disangkakan dengan pasal tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan UURI No. 20 tahun 2001 dan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Tersangka Herjuno mengatakan tertarik melakukan rekayasa laporan keuangan dan memperkaya diri sendiri karena ada peluang serta melihat celah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X