Polres Temanggung tangkap pelaku pembunuhan gadis di bawah umur, ini motofnya....

photo author
- Senin, 3 Oktober 2022 | 20:50 WIB
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menunjukkan barang bukti kejahatan  (Foto : Arif Zaini Arrosyid  )
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menunjukkan barang bukti kejahatan (Foto : Arif Zaini Arrosyid )

Dikatakan pada Jumat (30/9) petugas menemukan Rom yang diduga kuat membawa korban. Setelah dimintai keterangan terduga pelaku mengakui perbuatan dan menunjukkan kepada petugas tempat korban dikubur.

Dikemukakan tersangka dijerat pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

"Tersangka dijerat pula pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 15 tahun dan pasal 332 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun" kata dia. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X