Dikatakan pada Jumat (30/9) petugas menemukan Rom yang diduga kuat membawa korban. Setelah dimintai keterangan terduga pelaku mengakui perbuatan dan menunjukkan kepada petugas tempat korban dikubur.
Dikemukakan tersangka dijerat pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
"Tersangka dijerat pula pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 15 tahun dan pasal 332 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun" kata dia. *