Menkopolhukam Mahfud MD apresiasi pemberkasan kasus Sambo yang tidak bolak balik

photo author
- Kamis, 29 September 2022 | 11:45 WIB
Pasangan suami-istri tersangka, Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).  (ANTARA FOTO/Asprilla D Adha)
Pasangan suami-istri tersangka, Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (ANTARA FOTO/Asprilla D Adha)

 

HARIAN MERAPIMenkopolhukam Moh Mahfud MD mengapresiasi langkah Polri dan Kejagung yang berhasil menyelesaikan pemberkasan kasus Ferdy Sambo terkait sangkaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Apresiasi terhadap lembaga penegak hukum ini ia sampaikan melalui akun twitter pribadinya yang dikutip harianmerapi.com Kamis (29/9/2022).

“Alhamdulillah Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yoshua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21),” tulis Mahfud MD.

Baca Juga: Peringatan Hari Jantung Sedunia, mager dan merokok picu jantung koroner usia muda

“Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice,” terangnya.

“Seperti yang bilang, tidak bolak balik dari kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi,” katanya mengapresiasi.

Unggahan tersebut banyak mendapat respons dari netizen. Bahkan, mereka mempertanyakan mengapa Putri Candrawathi tidak ditahan.

Baca Juga: Peringatan Hari Jantung Sedunia, Kemenkes perkuat layanan primer atasi penyakit jantung

“Terus istri Ferdy Sambo kenapa belum dipenjara sampai sekarang. Giliran ibu-ibu yang miskin dipenjara sampai melahirkan di tahanan,” tanya netizen.

“Durasi waktu yang perlu diapresiasi,” tanya netizen lain.

Baca Juga: Johanis Tanak Gantikan Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua KPK, ini harapan besar KPK

“Kejadian perkara 8 Juli 2022- P21 total = 84 hari. Dari tersangka/terdakwa sampai kasasi paling lama 400 hari baru dapat putusan pengadilan (jika proses dalam aturan UU yang berlaku). Saya bingung. Apakah ada juga yang bingung atas apresiasi ini ? lanjutnya.*    

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X