HARIAN MERAPI – Menkopolhukam Moh Mahfud MD menyampaikan tentang cara penyelesaian kasus HAM masa lalu.
Penjelasan Mahfud disampaikan melalui akun twitter pribadinya yang dikutip harianmerapi.com Jumat (19/8/2022).
Penjelasan seputar penyelesaian kasus HAM masa lalu itu disampaikan menyusul banyaknya pertanyaan dari netizen.
Baca Juga: Bapak anak meninggal disambar petir di Pantai Rupat Utara Bengkalis
“Menurut peraturan perundang-undangan, penyelesaian kasus HAM masa lalu ditempuh melalui dua jalur,” tulis Moh Mahfud MD mengawali penjelasannya.
“Dua jalur tersebut yaitu secara paralel yakni yudisial dan nonyudisial. Yang yudisial bolak balik dari Komnas HAM, kejaksaan, terus ke DPR,” katanya.
“Maka sambil menangani penyelesaian yang yudusial, pemerintah membuat juga yang nonyudisial,” terang Mahfud MD.
Baca Juga: Beraksi di 13 TKP Jakarta Barat, komplotan begal sadis diringkus polisi
Unggahan Moh Mahfud banyak mendapat tanggapan dari netizen.
“Tolong dibantu Pak..buka lagi kasus Km 50 dong, mungkin lebih sadis dari kasus Brigadir J, terima kasih,” usul netizen.
“Maaf Pak Menkopolhukam..Prof Mahfud MD, masih terkait tentang Polri, izin bertanya kalau kasus 6 suhada eks anggota FPI wafat yang katanya ditembak oknum polisi itu kasusnya gimana ?” tanya netizen.
Baca Juga: Uang baru 2022 simbol pemersatu bangsa, DPR minta sosialisasi lebih gencar
“Kami melihatnya sebagai masyarakat umum masih samar dan tidak tuntas kasusnya, kan ada pelanggaran HAM-nya,” lanjut netizen.
Atas pertanyaan netizen, Moh Mahfud belum menjawabnya.*