Istri Ferdy Sambo tidak kooperatif, LPSK bisa tolak permohonan perlindungan

photo author
- Rabu, 10 Agustus 2022 | 17:35 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (baju putih).  (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (baju putih). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

 

JAKARTA, harianmerapi.com - Istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi dinilai kurang kooperatif dalam memberikan keterangan.

Hal itu dikemukakan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

"LPSK merasa, ya memang kurang kooperatif ibu ini," tandas Hasto.

Hasto mengatakan LPSK telah dua kali bertemu langsung dengan Putri untuk melakukan asesmen dan investigasi terkait dengan kasus kematian Brigadir J. Namun, dari dua pertemuan itu, Putri tidak memberikan keterangan apa pun kepada LPSK.

Baca Juga: Pengalaman horor mau ke rumah kakak sepupu lewat pohon aren angker di malam Jumat Kliwon, ini yang terjadi

Oleh karena itu, jika Putri Candrawathi tetap tidak kooperatif, maka besar kemungkinan LPSK akan membatalkan permohonan perlindungan yang telah diajukannya beberapa waktu lalu.

Hasto mengatakan apabila nanti permohonan perlindungan yang diajukan ditolak LPSK dan sewaktu-waktu yang bersangkutan ingin kembali mengajukan permohonan perlindungan, maka hal tersebut masih memungkinkan dilakukan.

"Kalau misalnya suatu saat Ibu P (Putri Candrawathi) ini merasa masih memerlukan perlindungan, ya bisa ajukan lagi," ujar Hasto.

Baca Juga: Bayi sehat dibuang di teras rumah warga Salatiga, dua orang misterius dipergoki mondar-mandir di sekitar TKP

 Terpisah, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta dukungan dari Komnas Perempuan untuk penyelidikan dan pendalaman dalam mengusut kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa istri Irjen Polisi Ferdy Sambo.

"Kami meminta kesediaan Komnas Perempuan untuk membantu dan mendukung proses penyelidikan dalam mengungkap masalah ini," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Taufan menegaskan pelibatan dan dukungan dari Komnas Perempuan dalam rangka mengedepankan standar hak asasi, norma hak asasi, dan sensitivitas terhadap korban agar bisa dipenuhi.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X