Ferdy Sambo dinilai langgar prosedur penanganan TKP dan mengambil CCTV di Duren Tiga

photo author
- Minggu, 7 Agustus 2022 | 08:30 WIB
Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo usai jalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).  (Mantan Kepala Divisi Propam Polri  Irjen Pol. Ferdy Sambo usai jalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). )
Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo usai jalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo usai jalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). )



HARIAN MERAPI - Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) serta mengambil CCTV di rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga Jakarta Selatan dalam perkara tewasnya Brigadir J.


Hal itu dijelaskan Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Sabtu (6/8) malam.


Kepala Divisi Humas Polri. Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pelanggaran prosedural yang dilakukan itu, seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.

Baca Juga: PSG cukur Clermont 5-0, Messi sumbang dua gol, berbagi umpan dengan Neymar


“Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi.


Dikatakan, Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.

Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

Baca Juga: Petung Jawa weton Minggu Kliwon 7 Agustus 2022, kekuatan ada di jari tangan

Dedi menjelaskan, dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J ada dua tim yang bekerja, yakni Tim khusus (Timsus) bekerja secara pro justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya, dan Irsus bekerja mengungkap pelanggaran kode etiknya.

"Hari ini, Irsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan sore harinya langsung dibawa ke Korps Brimob untuk ditempatkan di penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan," katanya.

Ia menegaskan, penempatan khusus bagi Ferdy Sambo bukan dalam rangka penahanan dan penetapan tersangka. Karena proses tersebut dilakukan oleh Irsus bukan Timsus.

Namun, lanjut dia, Polri fokus pada kerja Timsus bekerja untuk pembuktian tindak pidana secara ilmiah atau scientifick crime investigation, yang memiliki konsekuensi pembuktian secara hukum dan secara keilmuan.

Baca Juga: Fakta baru kasus pria tewas bersimbah darah di Kentengrejo Purworejo, polisi temukan luka ini di tubuh korban

“Sekali lagi bahwa proses ini agar betul-betul berjalan secara independen, akuntabel dan prosesnya harus cepat sesuai perintah Bapak Kapolri. Dan Polri lagi fokus ke timsusnya. Karena timsus ini pro justicia, apa yang dilakukan semuanya memiliki pertanggungjawaban keadilan,” kata Dedi.

Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Polri sejak Sabtu sore.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X