TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Penyakit mulut dan kuku (PMK) dinyatakan telah masuk Kabupaten Temanggung.
Dinas Tanaman Pangan, Pertanian dan Peternakan Kabupaten Temanggung menyebut setidaknya 149 ternak telah terkena PMK.
Pemkab Temanggung lantas melakukan berbagai langkah untuk penanganan PMK. Berikut adalah langkah-langkah yang ditempuh.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Pertanian dan Peternakan Kabupaten Temanggung Joko Budi Nuryanto mengatakan PMK diketahui dari hasil pencarian dan laporan dari peternak.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus Masuk Kali Tuntang, Selamat Berkat Pertolongn yang Bahurekso
Penanganan PMK oleh Pemkab, katanya dikhususkan pada ternak yang terkena.
Dia mengatakan ternak yang terkena PMK dari gejala pertama ada waktu yang cukup lama.
Dan selama itu juga ada penanganan berupa pengobatan. Dari dari 149 ekor sapi yang PMK, yang sudah ada yang diobati 142 ekor.
Dari 142 ekor tersebut, terusnya, yang sudah diobati dan nampak membaik serta sembuh 36 ekor. Yang lainnya menunggu proses penyembuhan karena ada progres positif.
Baca Juga: 149 Ternak di Temanggung Terkena PMK
Tetapi kata dia, ada ternak yang telah dipotong sebanyak 10 ekor. Langkah itu untuk mengantisipasi kerugian, jika ternak tidak bisa sembuh atau menular.
"Ada 10 ekor sapi, yang telah dipotong," kata Joko, Selasa (7/6/2022).
Dikatakan, DKPPP terus memantau perkembangan ternak yang terkena PMK. Harapan ternak bisa sembuh dan tidak ada penularan, sebab telah dilakukan isolasi.
Dikemukakan kasus PMK dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir ini sudah menyebar di 12 Kecamatan dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten tersebut.
12 Kecamatan tersebut diantaranya, Bejen, Candiroto, Ngadirejo, Jumo, Bansari, Tlogomulyo, Parakan, Kedu, Tembarak, Kaloran dan kandangan.