Urai Kemacetan Arus balik, Menaker Sarankan Pekarja Lakukan Sistem WFH

photo author
- Minggu, 8 Mei 2022 | 11:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.  (ANTARA/HO-Kemenaker)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (ANTARA/HO-Kemenaker)



JAKARTA, harianmerapi.com - Guna mengurai kemacetan arus balik, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyarankan pekerja yang mudik Lebaran untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH).


Ini untuk menghindari pekerja kembali ke Jakarta dan sekitarnya pada puncak arus balik.
Menurut Menaker hal ini juga sejalan dengan imbauan Presiden Jokowi.

"Sebagaimana imbauan Bapak Presiden Jokowi bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi pada momen Idul Fitri tahun ini, untuk kembali lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/5) malam.

Baca Juga: Hasil Bundesliga, Union Pecundangi Freiburg, Leverkusen Melaju ke Liga Champions

Puncak arus balik Idul Fitri 1443 Hijriah diprediksi terjadi pada 6 sampai dengan 8 Mei 2022.

Menaker juga menyarankan agar pengusaha berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pekerja atau buruh yang mudik Lebaran, sehingga dapat menghindari puncak arus balik tersebut.

"Tentunya, pelaksanaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan memperhatikan aturan yang berlaku di masing-masing tempat kerja," katanya.

Baca Juga: Ilustrator Komik Superhero George Perez Meninggal, Ini Karya Besarnya

Menurut Menaker, upaya itu dapat diwujudkan melalui dialog, komunikasi dan koordinasi yang intensif antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

Adapun salah satu substansi yang dapat didialogkan adalah melakukan pekerjaan secara remote atau sistem WFH.

"Sistem ini tentunya sudah cukup familiar bagi kita di mana pengaturan ini pernah bersama-sama kita lakukan selama pandemi COVID-19. Sistem ini bisa diterapkan sementara waktu guna menghindari kepadatan puncak arus balik," kata Menaker menjelaskan.

Baca Juga: PKS Usulkan Kiai Kholil Bangkalan Jadi Pahlawan Nasional, Ini Alasannya

"Namun begitu, sekali lagi, pelaksanaannya tentu berdasarkan atas kesepakatan bersama dan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku," ujar dia.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X