Diduga Ada Penyelewengan Distribusi Minyak Goreng, Mendag Akan Tempuh Jalur Hukum

photo author
- Kamis, 10 Maret 2022 | 16:28 WIB
Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi menggelar konferensi pers terkait ketersediaan minyak goreng yang digelar virtual di Jakarta, Rabu (9/3/2020).  (Foto: Biro Humas Kemendag)
Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi menggelar konferensi pers terkait ketersediaan minyak goreng yang digelar virtual di Jakarta, Rabu (9/3/2020). (Foto: Biro Humas Kemendag)

JAKARTA, harianmerapi.com - Kementerian Perdagangan meyakini stok minyak goreng di Tanah Air, melimpah.

Karena itu, pihaknya menduga gangguan distribusi minyak goreng terjadi lantaran ada penyelewengan distribusi bahan baku minyak goreng.

Untuk itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menggandeng Polri dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk bersinergi menjamin kelancaran distribusi.

Baca Juga: Mendag Tegaskan Stok Minyak Goreng Melimpah, HET Rp14.000 per Liter Tidak Akan Diubah

Mengutip laman kemendag.go.id pada Kamis (10/3/2022), Mendag Lutfi menduga bahan baku minyak goreng rembes ke industri yang tidak berhak, atau ada tindakan melawan hukum berupa ekspor tanpa izin.

“Kedua hal ini masih harus diselidiki lebih lanjut untuk memastikan faktanya,” kata Mendag.

Namun demikian, pihaknya memastikan saat ini tidak boleh ada yang berspekulasi menyimpan minyak goreng untuk keuntungan pribadi.

Baca Juga: 12 Provinsi Indonesia Capai Target Vaksinasi 2 Dosis Lebih dari 70 Persen, Ini Daftarnya

Dia mengaku memiliki data yang terverifikasi, informasi tangki penyimpanan, dan jalur distribusi minyak goreng.

“Data tersebut siap kami bagikan ke Polri,” kata Mendag Lutfi.

Berdasarkan peninjauan langsung ke sejumlah pasar, Mendag Lutfi yakin minyak goreng yang beredar di masyarakat saat ini bersumber dari distribusi DMO.

Baca Juga: Terjadi Lagi di Gunungkidul, Kakek 70 Tahun Nekat Gantung Diri

Dari sejumlah pantauan itu, dia juga mengakui para pedagang pasar menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET).

Mendag Lutfi pun memastikan, kebijakan HET tidak akan diubah atau dicabut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X