Kabar Tentang Pencabutan Status Pandemi Dipastikan Hoaks

photo author
- Minggu, 6 Maret 2022 | 18:30 WIB
Arsip Foto. Warga beraktivitas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (28/2/2022). Pemerintah mempertimbangkan berbagai faktor untuk mengubah status pandemi Covd-19 menjadi endemi.  (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Arsip Foto. Warga beraktivitas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (28/2/2022). Pemerintah mempertimbangkan berbagai faktor untuk mengubah status pandemi Covd-19 menjadi endemi. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA, harianmerapi.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa informasi yang menyebutkan tentang pencabutan status pandemi Covid-19 tidak benar.

Dalam siaran pers Satuan Tugas yang diterima di Jakarta, Minggu (6/3/2022), menyebutkan bahwa pernyataan "Pandemi COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku" merupakan potongan dari kalimat pada bagian penutup Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No 9 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Luhut Pamer Cinderamata Kiswah dan Replika Kunci Ka'bah dari Pangeran Mohammed bin Salman

Pernyataan lengkap pada bagian penutup poin kedua surat edaran itu berbunyi: Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Namun pernyataan itu dipotong bagian awalnya dan hanya bagian akhirnya saja yang disebarkan.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 Maret 2022 tidak mencabut status pandemi, tetapi mencabut surat edaran sebelumnya mengenai protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

Warga bisa mengakses informasi mengenai penanganan Covid-19 dan ketentuan-ketentuan pemerintah mengenai upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit tersebut dari laman resmi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X