JAKARTA, harianmerapi.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa informasi yang menyebutkan tentang pencabutan status pandemi Covid-19 tidak benar.
Dalam siaran pers Satuan Tugas yang diterima di Jakarta, Minggu (6/3/2022), menyebutkan bahwa pernyataan "Pandemi COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku" merupakan potongan dari kalimat pada bagian penutup Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No 9 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Luhut Pamer Cinderamata Kiswah dan Replika Kunci Ka'bah dari Pangeran Mohammed bin Salman
Pernyataan lengkap pada bagian penutup poin kedua surat edaran itu berbunyi: Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Namun pernyataan itu dipotong bagian awalnya dan hanya bagian akhirnya saja yang disebarkan.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 Maret 2022 tidak mencabut status pandemi, tetapi mencabut surat edaran sebelumnya mengenai protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.
Warga bisa mengakses informasi mengenai penanganan Covid-19 dan ketentuan-ketentuan pemerintah mengenai upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit tersebut dari laman resmi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.*