Mulai 1 April, Pemerintah Akan Hapus Ketentuan Karantina bagi PPLN

photo author
- Selasa, 1 Maret 2022 | 18:07 WIB
Ilustrasi - Turis.  (ANTARA/Hanni Sofia)
Ilustrasi - Turis. (ANTARA/Hanni Sofia)

Persyaratan yang dimaksud mencakup hasil tes negatif PCR paling lambat 3x24 jam bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis 1 atau hasil negatif tes usap Antigen paling lambat 1x24 jam sebelum keberangkatan bagi yang sudah vaksinasi dosis lengkap.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Petualangan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X