KULON PROGO, harianmerapi.com - Pemkab Kulon Progo melalui Dinas PMD Dalduk dan KB telah selesai menetapkan batas desa lima kalurahan pada 2021. Dengan demikian, total sudah ada 12 kalurahan di Kulon Progo yang ditetapkan batas desanya saat ini.
Kepala Dinas PMD Dalduk dan KB Kulon Progo, Ariadi mengatakan, lima kalurahan yang ditetapkan batas desanya pada tahun 2021 berada di Kapanewon Temon yakni Temon Kulon, Temon Wetan, Kaligintung, Kulur dan Kedundang.
Sebelumnya, pihaknya juga telah menetapkan batas desa tujuh kalurahan di Kapanewon Temon pada 2020 yakni Palihan, Glagah, Jangkaran, Sindutan, Karangwuluh, Janten dan Kebonrejo.
Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 IDI Minta Masyarakat Jangan Normalkan Jumlah Kematian Akibat Covid-19
"Penetapan batas desa akan terus dilaksanakan hingga menjangkau 87 kalurahan di Kulon Progo. Kami berharap patok dan pilar yang sudah terpasang bisa dijaga agar tidak hilang," kata Ariadi, Selasa (15/2/2022).
Ia menjelaskan, penetapan batas desa didasarkan pada Permendagri Nomor 45 tahun 2015 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Pemkab Kulon Progo telah melaksanakan program ini sejak 2020.
Batas sebuah desa, lanjutnya, penting diketahui publik dan disepakati bersama sekaligus untuk memenuhi aspek teknis dan yuridis dalam mendukung tertib administrasi pemerintahan. Meskipun secara fisik wilayah batas desa telah selesai 100 persen, namun guna tertib administrasi, penyerahan dan penandatanganan harus dilakukan.
Baca Juga: Herry Wirawan Perkosa 13 Santriwati Dihukum Penjara Seumur Hidup, Begini Pertimbangan Hakim
Peta penetapan batas desa yang telah diverifikasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBD) dan disetujui oleh lurah harus ditandatangani bupati dan kemudian diserahkan ke lurah.
"Penyerahan dokumen dan penandatanganan peta hasil penetapan batas desa lima kalurahan pada program 2021 sudah dilakukan Bupati Kulon Progo pekan lalu," ucapnya.
Bupati Kulon Progo, Sutedjo menambahkan, penegasan batas wilayah suatu desa atau kalurahan merupakan prioritas kegiatan yang harus dilakukan. Sebab, ketidakjelasan batas desa bisa menghambat proses pembangunan di wilayah itu serta berpotensi menimbulkan konflik antar desa, antar wilayah bahkan antar warga.
Baca Juga: Potensi Pelajar Kulon Progo Diasah Melalui Lomba Video Pendek, Rangkaian HPN 2022
"Kami berharap penetapan dan penegasan batas desa benar-benar mampu menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah kalurahan, serta memenuhi aspek teknis dan yuridis dan untuk mendukung pelaksanaan program-program pembangunan," katanya. *