"Masyarakat miskin sangat rentan dan jauh dari pengetahuan terkait dunia hukum sehingga merupakan objek yang harus diperhatikan."
"Sebab selama ini memang ada pembiayaan dalam proses pendampingan hukum. Meski pun ada beberapa organisasi advokat yang menyediakan pendampingan secara gratis, namun Pemkab perlu melakukan upaya untuk mendampingi dari sisi keberpihakan," urainya.
Baca Juga: Gantungkan Cita-cita Setinggi Langit 22: Nama Baik Tetap Terjaga Meski Selalu Jadi Korban Fitnah
Menanggapi hal itu, Petugas Sub Koordinasi Pelayanan Hukum dan HAM, Biro Hukum Pemkab Kulon Progo, Budi Setyawan menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti penyusunan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dengan perencanaan dan penganggaran sebelum dilakukan penyaluran dan pertanggungjawaban.
Dipastikan, pihaknya akan selektif dalam memberikan bantuan hukum dengan menerapkan parameter verifikasi bagi pemohon agar kucuran anggaran ini bisa tepat sasaran.
Bantuan hukum tidak akan membiayai seluruh proses hukum melainkan hanya membiayai jasa pemberian bantuan hukum saja atau honorarium bagi advokat.
Dalam pembahasan, sempat terjadi adu argumen terkait judul Raperda apakah akan menggunakan kata-kata bagi masyarakat miskin atau hanya bagi masyarakat saja.
Namun di akhir pembahasan, disepakati judul yang digunakan tetap sama yakni Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin agar tidak mengubah substansinya, bisa tepat sasaran, serta menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran. *