BANDUNG, harianmerapi.com - Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) berinisial F turut menjadi tersangka usai kericuhan yang melibatkan organisasi masyarakat (ormas) tersebut.
"Melalui gelar perkara, tadi siang (F) oleh penyidik sudah ditetapkan tersangka," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (28/1/2022).
Adapun sebelumnya polisi telah menetapkan 11 orang anggota GMBI sebagai tersangka perusakan fasilitas di Polda Jawa Barat. Namun berdasarkan perkembangan laporan yang ia terima, dia menegaskan 11 orang itu termasuk Ketua Umum GMBI yang berinisial F tersebut.
Baca Juga: Kronologi Kerusuhan Haruku Maluku Tengah: Rumah-rumah Warga Dibakar, Anggota Polisi Tertembak
Meski begitu, ia belum menyebutkan secara rinci peran F dalam aksi GMBI yang menyebabkan kericuhan tersebut. Menurutnya polisi masih mendalami peran-peran 11 tersangka tersebut.
Menurut Ibrahim, Ketua GMBI yang berinisial F tersebut diduga merupakan salah satu tokoh aktor intelektual di balik aksi berujung ricuh tersebut. Adapun sejak Kamis (27/1) malam menurutnya polisi melakukan pencarian terhadap sejumlah aktor intelektual itu.
"Iya, ini (ketua umum) termasuk, masih ada juga (aktor intelektual) yang lain," ucap Ibrahim.
Baca Juga: 17 Jenazah Korban Kerusuhan di Karaoke Sorong Dievakuasi, Polisi Belum Bisa Identifikasi
Sebelumnya ratusan massa ormas GMBI melakukan aksi di depan Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, sejak Kamis (27/1) pagi. Aksi yang diwarnai bakar ban di tengah jalan itu menyebabkan kemacetan arus lalu lintas.
Pada akhirnya aksi tersebut berujung ricuh hingga sejumlah fasilitas rusak mulai dari pintu gerbang, pagar patah, dan lampu pecah. Aksi tersebut juga diwarnai dengan pelemparan batu oleh para anggota ormas GMBI.
Adapun aksi tersebut dilakukan GMBI karena adanya ketidakpuasan terhadap penanganan kasus di Kabupaten Karawang pada tahun 2021. Namun, polisi menyebut kasus itu justru telah proses dan dilimpahkan ke kejaksaan.*