10 Lokasi Karantina untuk Pelaku Perjalanan yang Tiba di Indonesia

photo author
- Minggu, 9 Januari 2022 | 11:30 WIB
Inilah 10 lokasi karantina bagi pelaku perjalanan. (laman covid19.go.id)
Inilah 10 lokasi karantina bagi pelaku perjalanan. (laman covid19.go.id)

 


JAKARTA, harianmerapi.com – Seiring terus bertambahnya kasus Omicron, pemerintah memperketat aturan karantina bagi pelaku perjalanan yang tiba di Indonesia.


Pemerintah telah menyediakan 10 lokasi karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba di Indonesia. Kesepuluhnya disesuaikan dengan 9 Pintu Masuk ke Indonesia yang ditetapkan Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 2/2022.


Sebagaimana diunggah dalam lama resmi Sagtas Covid-19 yang dikutip harianmerapi.com Minggu (9/1/2022), sepuluh lokasi karantina ini tersebar di beberapa wilayah, sebagai berikut:

 

Baca Juga: 68 Kejadian Bencana Alam di Indonesia pada Pekan Pertama Awal 2022, Ini Daftarnya


DKI Jakarta (4 tempat)
Surabaya-Jawa Timur (19 tempat)
Manado-Sulawesi Utara (2 tempat)
Batam-Kepulauan Riau (5 tempat)


Tanjung Pinang-Kepulauan Riau (2 tempat)
Nunukan-Kalimantan Utara (1 tempat)
Entikong-Kalimantan Barat (3 tempat)
Aruk-Kalimantan Barat (4 tempat)


Motaain-NTT (1 tempat)
dan terakhir lokasi lain yang ditetapkan Kasatgas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi Satgas pusat.

Baca Juga: Perkosaan 3 Mahasiswi UMY, Pelaku Tak Cukup Hanya Di-DO

Lokasi karantina ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2022 dan diperuntukkan bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang memenuhi kriteria.


Kriteria itu meliputi, Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang menetap minimal 14 hari di lndonesia, pelajar/mahasiswa yang kembali ke lndonesia, pegawai pemerintah yang melakukan perjalanan dinas, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Khusus untuk pegawai pemerintah yang melakukan perjalanan dinas yang tidak berkenan dikarantina di lokasi yang ditetapkan, maka wajib karantina di hotel karantina terpusat dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.

Baca Juga: Piala FA, Chelsea Bantai Tim Strata Kelima Chesterfield 5-1

Untuk informasi terkait Covid-19 kunjungi situs resmi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X