96 Pasanganan Tak Punya Dokumen Pernikahan di Temanggung, Pemkab Sarankan Ikut Nikah Massal

photo author
- Jumat, 10 Desember 2021 | 13:41 WIB
Kepala Disdukcapil Kabupaten Temanggung Bagus Pinuntun (foto:Arif Zaini Arrosyid)
Kepala Disdukcapil Kabupaten Temanggung Bagus Pinuntun (foto:Arif Zaini Arrosyid)


TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Sebanyak 96 pasangan tak punya dokumen pernikahan di Kabupaten Temanggung diminta untuk mengurus dokumen pernikahan.
Pengurusan dokumen pernikahan itu dapat di KUA, atau Pengadilan Negeri setempat.

Pemerintah akan memberikan pelayanan terbaik dalam pengurusan dokumen pernikahan itu. Di antara pengurusan dokumen itu adalah mengikuti nikah massal yang digelar Kementerian Agama atau Pengadilan Agama serta Pengadilan Negeri setempat.

Kelapa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bagus Pinuntun mengatakan dampak negatif dari pernikahan yang tidak tercatat negara dan tidak memiliki dokumen pencatatanya adalah tidak terpenuhinya hak-hak sipil yang secara hukum diatur.

Baca Juga: Waspada DBD, Pemkab Temanggung Foging Daerah Endemis dan Gencarkan Kampanye 3M

"Kasihan anak-anak dari hasil perkawinan, sebab mereka tidak punya hak-hak sipil, seperti waris dan lain,"kata dia, Jumat (10/12/2021).

Dikatakan terdapat beberapa sebab warga tidak tercatat pernikahannya, yakni secara administrasi tidak ada nomor pernikahan.
Bisa jadi dokumen pernikahan hilang, memang tidak memiliki dokumen pernikahan, nikah siri atau pernikahan yang tidak dicatatkan. Namun cukup di depan pemuka agama atau tokoh kepercayaan.

"Penyebab lain adalah sistem tidak bisa mengadopsi surat perkawinan yang dikeluarkan," kata Bagus Pinuntun.
Terpisah Wakil Ketua PN Temanggung Marta SH mengatakan pengadilan negeri siap dalam pelayanan pada warga non muslim yang tidak punya dokumen pernikahan.

Baca Juga: PPKM Level 3 Batal Saat Liburan Nataru, Ini perintah Bupati Temanggung kepada Satgas Covid-19 Tingkat Desa

"Warga dapat mengikuti sidang keliling. Sidang keliling ini bisa dimanfaatkan untuk mencatat pernikahan. Atau sidang di pengadilan Negeri," kata dia.

Hakim di Pengadilan Agama Temanggung Yusril SH mengatakan salah satu penyelesaian yang ditawarkan adalah sidang isbat massal atau pernikahan massal,
"Penikahan massal ini nanti bekerja sama dengan Kementerian Agama yang kemudian dicatatkan dan dikeluarkan dokumen,"kata dia.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X