TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Pengembangan ke depan Situs Liyangan di Desa Purbosari, Ngadirejo, Kabupaten Temanggung diperlukan kajian zonasi.
Kajian zonasi diperlukan untuk pengembangan situs kompleks pemukiman dan peribadatan peninggalan Mataram Hidhu tersebut.
Direktur Pelindungan Kebudayaan Ditjen Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Irine Dewiyanti mengatakan pengembangan Situs Liyangan di Desa Purbosari, Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, ke depan perlu kajian zonasi.
Baca Juga: Info Pemadaman Listrik Wilayah Temanggung Hari ini PLN Padamkan Listrik di Pingit
"Sebagai upaya pelindungan dari aspek pelindungan kebudayaan harus punya suatu kajian yang komprehensip tentang Liyangan itu sendiri, selain itu juga harus ada kajian-kajian zonasi," kata Irine, Jumat (12/11/2021) malam.
Dia mengatakan itu usai Dialog Peradaban dan Pemutaran Film Dokumenter Situs Liyangan di kompleks Situs Liyangan.
Ditegaskan Irine, zonasi Situs Liyangan ini akan menentukan zona inti, zona penyangga, dan zona pengembang.
Hal ini terang dia, harus lengkap kajian zonasinya sehingga nantinya semisal pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun komunitas tersebut berada di lingkup zonasi mana.
Dikatakan dari aspek pelindungan ini zona inti otomatis tidak boleh dilakukan aktivitas apa pun.
Tetapi untuk pengembangannya itu ranahnya di mana tentunya harus mengetahui zonasinya sehingga harus ada kajian zonasi.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kulon Progo Sabtu 13 November 2021, Silakan Datang ke Layanan Simenor di Depan Pemda Kulon
Dikatalan Situs Liyangan saat ini penetapannya masih peringkat kabupaten, mudah-mudahan ke depan bisa diusulkan untuk naik ke peringkat nasional.
Bupati Temanggung Al Khadziq menjelaskan pemutaran film dokumenter tentang Situs Liyangan.
Pesan yang diterima jelas bahwa pihak Kemendikbud Ristek ingin supaya pelestarian lebih diperhatikan lagi dan melibatkan semua pihak.
Menurut dia Situs Liyangan ini ada dua poin utama yang harus diperhatikan, pertama pelestarian peninggalan budayanya.