Polres Temanggung Berkomitmen Memerangi Pekat, Keberhasilannya Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

photo author
- Kamis, 4 November 2021 | 06:24 WIB
Barang bukti perjudian berupa uang. Polres Temanggung berkomitmen memerangi pekat namun untuk keberhasilannya membutuhkan keterlibatan semua pihak (Foto : arif zaini arrosyid)
Barang bukti perjudian berupa uang. Polres Temanggung berkomitmen memerangi pekat namun untuk keberhasilannya membutuhkan keterlibatan semua pihak (Foto : arif zaini arrosyid)

Empat tersangka ini ditangkap saat asik berjudi di dapur. Mereka lantas dibawa ke Polsek Kaloran untuk dimintai keterangan usai ditangkap, sedangkan SG terus diburu karena melarikan diri.

Baca Juga: Perahu Terbalik di Bojonegoro, 10 Penumpang Selamat 7 Dilaporkan Hilang

"Penangkapan berkat informasi dari warga yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan," kata Ghifar.

Dia mengatakan jajaran Polsek Kaloran telah lama memburu perjudian kopyok.

Pelaku selama ini berpindah-pindah dan waktunya tidak menentu sehingga sulit terdeteksi. "Kemarin kita ada informasi adanya perjudian, dan langsung ditangkap,"kata dia.

Baca Juga: Pipis di Bawah Pohon Kelengkeng, Disapa Penghuninya

Keempat tersangka yakni SPD (56), BD (58) keduanya adalah warga Kecamatan Kaloran. Dua tersangka lainnya yakni TKM (53), TKN (66) keduanya warga Kecamatan Kandangan.

Kepolisian, menjerat tersangka pasal 303 KUHPidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X