Empat tersangka ini ditangkap saat asik berjudi di dapur. Mereka lantas dibawa ke Polsek Kaloran untuk dimintai keterangan usai ditangkap, sedangkan SG terus diburu karena melarikan diri.
Baca Juga: Perahu Terbalik di Bojonegoro, 10 Penumpang Selamat 7 Dilaporkan Hilang
"Penangkapan berkat informasi dari warga yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan," kata Ghifar.
Dia mengatakan jajaran Polsek Kaloran telah lama memburu perjudian kopyok.
Pelaku selama ini berpindah-pindah dan waktunya tidak menentu sehingga sulit terdeteksi. "Kemarin kita ada informasi adanya perjudian, dan langsung ditangkap,"kata dia.
Baca Juga: Pipis di Bawah Pohon Kelengkeng, Disapa Penghuninya
Keempat tersangka yakni SPD (56), BD (58) keduanya adalah warga Kecamatan Kaloran. Dua tersangka lainnya yakni TKM (53), TKN (66) keduanya warga Kecamatan Kandangan.
Kepolisian, menjerat tersangka pasal 303 KUHPidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. *