JAKARTA, harianmerapi.com - Penting untuk dicatat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan syarat tes Covid-19 untuk naik kereta api jarak jauh cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan ini mulai berlaku Rabu 3 November 2021.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 2 November 2021.
“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Joni Martinus dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga: Pelajar Hilang di Laut Pangandaran, Basarnas Bentuk Dua Tim untuk Mencari
Joni menyampaikan, guna membantu calon pelanggan melengkapi persyaratan tersebut, KAI telah menyediakan 71 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp45 Ribu.
Adapun ke-71 stasiun tersebut yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, Karawang, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Purwakarta, Cimahi, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Haurgeulis, Brebes, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Cepu, Pekalongan, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Sidareja, Kebumen, Gombong.
Selanjutnya Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Klaten, Purwosari, Sragen, Wates, Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Nganjuk, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Babat, Kepanjen, Lamongan, Jember, Ketapang, Banyuwangi, Rogojampi.
Baca Juga: Pendaftaran Peserta MTQ XXIX Kalimantan Barat Bisa Online
Artikel Terkait
Grand Inna Malioboro Gandeng PT KAI, Siapkan Paket Kamar Bagi Penumpang Kereta Api
Kereta Api Bisa Melintas di Wilayah Cirebon dengan Kecepatan 120 Kilometer Per Jam
Ini Syarat Lengkap Terbaru untuk Perjalanan Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh
Syarat Tes PCR Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Maksimal 3x24 Jam
Simak! Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh