Catat, Aturan Terbaru Naik KA Jarak Jauh Cukup Antigen Mulai 3 November 2021, Ini Syarat Rincinya

photo author
- Rabu, 3 November 2021 | 14:16 WIB
 Pengambilan sampel tes antigen yang dilakukan di salah satu stasiun kelolaan PT KAI.  (PT KAI)
Pengambilan sampel tes antigen yang dilakukan di salah satu stasiun kelolaan PT KAI. (PT KAI)



JAKARTA, harianmerapi.com - Penting untuk dicatat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan syarat tes Covid-19 untuk naik kereta api jarak jauh cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan ini mulai berlaku Rabu 3 November 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 2 November 2021.

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Joni Martinus dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga: Pelajar Hilang di Laut Pangandaran, Basarnas Bentuk Dua Tim untuk Mencari

Joni menyampaikan, guna membantu calon pelanggan melengkapi persyaratan tersebut, KAI telah menyediakan 71 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp45 Ribu.

 

Adapun ke-71 stasiun tersebut yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, Karawang, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Purwakarta, Cimahi, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Haurgeulis, Brebes, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Cepu, Pekalongan, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Sidareja, Kebumen, Gombong.


Selanjutnya Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Klaten, Purwosari, Sragen, Wates, Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Nganjuk, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Babat, Kepanjen, Lamongan, Jember, Ketapang, Banyuwangi, Rogojampi.

Baca Juga: Pendaftaran Peserta MTQ XXIX Kalimantan Barat Bisa Online


Seterusnya, Probolinggo, Kalisetail, Medan, Kisaran, Tanjung Balai, Rantauprapat, Mambangmuda, Kertapati, Prabumulih, Muaraenim, Lahat, Tebingtinggi, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja, dan Martapura.

"Selama 2021, KAI mencatat hingga 2 November telah melayani 1,6 juta peserta Rapid Test Antigen di stasiun," ujarnya.

Joni mengungkapkan, jika ada pelanggan yang membawa hasil negatif tes RT-PCR untuk naik KA Jarak Jauh yang masih berlaku tetap akan diterima pada saat boarding.

Baca Juga: Link Streaming PSPS Riau Vs Semen Padang FC, Kick Off Pukul 18.15

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X