Terbitnya SP3 dari Polda DIY Bukti Mardiharto Tidak Bersalah

photo author
- Rabu, 6 Oktober 2021 | 17:27 WIB
(dari kiri) Marsudi Waliyono, H Wisnu Aji Suryo Prabowo, Mardiharto dan Joni Santoso menunjukkan SP3 Polda DIY   ((Foto : Awan Turseno))
(dari kiri) Marsudi Waliyono, H Wisnu Aji Suryo Prabowo, Mardiharto dan Joni Santoso menunjukkan SP3 Polda DIY ((Foto : Awan Turseno))

 

SLEMAN, harianmerapi.com - Mardiharto, warga Dusun Ketingan, Kalurahan Tirtoadi, Mlati kini dapat bernapas lega. Tuduhan terkait penggelapan atau penarikan uang untuk pendirian pangkalan gas tidak terbukti. Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda DIY.

“SP3 dari Polda DIY Nomor : B/874.c/IX/2021/Ditreskrimum adalah bentuk jawaban nyata bahwa saya dinyatakan tidak bersalah karena tidak cukup bukti. Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda DIY yang telah melakukan tugas dengan baik dan profesional,” kata Mardiharto kepada wartawan, Rabu (6/10/20210).

Atas dasar SP3 dari Polda DIY tersebut Mardiharto berharap kepada masyarakat dapat memahami bahwa tuduhan yang selama ini dihembuskan oleh pihak tertentu tidak benar. Artinya, sebagai pemilik PT Padma Duta Sentosa tidak pernah menarik uang kepada warga yang ingin bergabung mendirikan pangkalan gas.

Baca Juga: Tongseng Ayam Sidomoro, Rasanya Menggugah Selera

Untuk itu, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum kepada pihak-pihak yang telah mencemarkan dan merusak nama baiknya. Apalagi, kejadian tersebut sangat merugikan dan menjadi beban pikiran bagi keluarganya.

“SP3 ini bukan hanya sebagai bukti bahwa saya tidak bersalah. Tetapi juga sebagai pedoman dan alat untuk menempuh jalur hukum kepada pihak-pihak yang telah melaporkan saya ke aparat kepolisian,” ungkapnya.

Begitu pula kepada seorang warga yang telah menyebarkan informasi tidak benar, Mardiharto akan melapurkan pula ke aparat kepolisian. Sebelumnya, oknum tersebut telah membuat surat pernyataan permintaan maaf dan mengembalikan nama baik Mardiharto. Tetapi hingga saat ini tidak pernah dilaksanakan.

Baca Juga: Wujud Gerakan Cinta Laut, Aksi Bersih-Bersih Digelar di Empat Pantai Kulon Progo

“Selain melakukan langkah-langkah hukum kepada pelapor, saya juga telah melaporkan kepada salah satu warga yang mencemarkan nama baik karena menyebarkan informasi tidak benar. Warga tersebut telah membuat surat penyataan pada 25 Mei 2021 dan akan mengembalikan nama baik saya maksimal 1 Juni 2021. Tetapi kenyataannya sampai sekarang tidak dilakukan. Perbuatan itu adalah pembunuhan karakter kepada saya,” tegasnya.

Disisi lain, SP3 dari Polda DIY menjadi pemicu untuk terus melangkah mengikuti tahapan-tahapan pemilihan lurah yang akan dilaksanakan pada 31 Oktober mendatang. Sebagai salah satu Calon Lurah Tirtoadi, Mardiharto bersama jajaran tim pemenangan kini lebih fokus bekerja agar mampu meraih suara terbanyak.*



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X