Kasus Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Penyidik Periksa 6 Warga Binaan

photo author
- Rabu, 22 September 2021 | 17:07 WIB
Peti jenazah WNA Portugal atas nama Ricardo Ussumane Embalo dibawa menggunakan mobil jenazah menuju Bandara Soekarno-Hatta dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Rabu (22/9/2021).  (ANTARA/Yogi Rachman)
Peti jenazah WNA Portugal atas nama Ricardo Ussumane Embalo dibawa menggunakan mobil jenazah menuju Bandara Soekarno-Hatta dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Rabu (22/9/2021). (ANTARA/Yogi Rachman)

JAKARTA, harianmerapi.com - Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa enam warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang dalam penyidikan kasus kebakaran pada Rabu (8/9) dini hari yang menewaskan 49 narapidana.

"Hari ini untuk kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ada pemanggilan untuk BAP (berita acara pemeriksaan) tambahan terhadap saksi inisial JMN untuk dipanggil ulang dan BAP saksi dari tahanan Lapas ini ada lima orang kami panggil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Yusri mengungkapkan JMN dan lima saksi lainnya merupakan penghuni salah satu sel di blok C2 yang menjadi lokasi utama kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Baca Juga: Paracetamol Aman Dikonsumsi Untuk Mereka Yang Memiliki Keluhan Rasa Nyeri. Termasuk Penyintas Covid-19

Dia mengatakan pemeriksaan enam saksi itu terkait dengan Pasal 187 dan 188 tentang kesengajaan yang mengakibatkan kebakaran dan 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian.

"Ya semuanya (diperiksa) untuk unsur Pasal 187 dan 188 KUHP, apakah kemungkinan ada Pasal 359 KUHP. Ini kan masih didalami semuanya," ungkap Yusri.

Pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan tiga petugas Lapas Kelas 1 Tangerang yang berinisial RU, S dan Y sebagai tersangka dalam insiden kebakaran tersebut. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas persangkaan Pasal 359 KUHP.

Baca Juga: Tidak Ada Tempat Bagi Penista Agama di Indonesia. Begini Langkah Menteri Komunikasi dan Informatika

Sebanyak 49 narapidana tewas dalam kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.

Seluruh jenazah korban tewas dalam kebakaran tersebut telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Polisi telah memeriksa 53 saksi terkait kasus tersebut, beberapa di antaranya pejabat lapas yakni Kepala Lapas dan Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan dan Kepala Seksi Perawatan.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X