5 Ketentuan Pemberian Afirmasi Nilai Tambahan Bagi Peserta Seleksi Guru PPPK, Ini Rinciannya

photo author
- Senin, 20 September 2021 | 14:49 WIB
 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam pembukaan Digital Leadership Academy ​​​​​​​(DLA).  (ANTARA/HO)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam pembukaan Digital Leadership Academy ​​​​​​​(DLA). (ANTARA/HO)


JAKARTA, harianmerapi.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, ada lima ketentuan pemberian afirmasi nilai tambahan kepada peserta seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021.


Demikian keterangan tertulis yang dibagikan Tjahjo Kumolo kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

"Pertama, peserta yang memiliki sertifikat pendidik linier dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai penuh sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis," kata Tjahjo.

Baca Juga: Peserta Seleksi CASN Jangan Percaya Calo. Walikota Salatiga : Itu Menyesatkan

Kedua, tambahan nilai 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis dapat diperoleh peserta dengan usia di atas 35 tahun, terhitung saat pendaftaran, dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama tiga tahun berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Ketiga, peserta penyandang disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis," tambahnya.

Ketentuan keempat, peserta dari THK-II dan aktif mengajar selama tiga tahun bisa mendapatkan tambahan nilai 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Baca Juga: Catat, Pengadaan ASN Tahun 2022 Hanya untuk PPPK, Simak Penjelasan Menpan RB

Terakhir, tambahan nilai berdasarkan ketentuan pertama hingga keempat tersebut berlaku secara kumulatif dengan nilai total maksimal sebesar 100 persen dari nilai kompetensi teknis.

 

Saat ini, lanjut Tjahjo, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sedang mengolah nilai hasil seleksi kompetensi tahap pertama yang berlangsung pada 13-17 September 2021.

Sementara itu, seleksi kompetensi akan diselenggarakan sebanyak tiga kali untuk memberikan kesempatan bagi peserta yang tidak lolos pada tahap pertama. Panselnas akan melakukan evaluasi serta pemetaan hasil nilai seleksi kompetensi tersebut secara nasional, kata Tjahjo.

Baca Juga: Horor Tabrak Lari di Solo: Mobil Melaju Sangat Kencang Hantam 2 Motor dan Warung Angkringan, Dikejar Lolos

Hasil seleksi kompetensi teknis yang tertera pada layar komputer para peserta dalam computer assisted test (CAT), tambahnya, merupakan nilai murni masing-masing peserta.

"Itu adalah nilai murni yang didapatkan masing-masing peserta dan belum mempertimbangkan nilai tambahan kompetensi teknis (afirmasi)," ujarnya.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X