Viral Video Warga Boncengkan Ikan Paus Kepala Melon Naik Motor, Ternyata Hendak Dimasak

photo author
- Minggu, 12 September 2021 | 23:11 WIB
Dua orang warga Bima, Nusa Tenggara Barat, memboncengkan paus kepala melon (Peponocephala electra) yang ditemukan terdampar di perairan laut antara batas Kota Bima dengan Kabupaten Bima, Minggu (12/9/2021) (ANTARA/HO-Mbojoinside )
Dua orang warga Bima, Nusa Tenggara Barat, memboncengkan paus kepala melon (Peponocephala electra) yang ditemukan terdampar di perairan laut antara batas Kota Bima dengan Kabupaten Bima, Minggu (12/9/2021) (ANTARA/HO-Mbojoinside )

MATARAM,harianmerapi.com-Jagad maya dihebohkan dengan video viral warga membawa ikan mirip lumba-lumba dibonceng motor. Setelah ditelusuri, ikan itu adalah paus kepala melon dan berada di wilayah Bima NTB.

Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Wilayah Kerja Nusa Tenggara Barat langsung menelusuri video viral di media sosial berisi warga Bima memboncengkan seekor paus kepala melon (Peponocephala electra) menggunakan sepeda motor.

Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP) BPSPL Denpasar Wilayah Kerja Nusa Tenggara Barat, Barmawi, Minggu (12/9/2021) mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, Bali, selaku lembaga yang berwenang.

Baca Juga: KPI Resmi Larang Stasiun TV Tayangkan Penyambutan Saipul Jamil, Netizen: Nunggu Viral Baru Turun Tangan

"Kami sudah melaporkan kepada petugas PSDKP Benoa, apakah ada penindakan atau seperti apa nantinya, itu kewenangan mereka. Kami di BPSPL hanya berwenang melakukan penanganan terhadap biota laut dilindungi dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat," katanya.

 Barmawi juga menegaskan bahwa video viral ikan yang dibonceng oleh warga di Bima tersebut bukan lumba-lumba, melainkan paus kepala melon.

"Saya sudah telepon warga yang membawa ikan itu. Dari pengakuannya, dia tidak tahu bahwa ikan itu jenis yang dilindungi, sehingga dibawa pulang untuk dimakan," ujarnya.

Baca Juga: Viral Pengendara Motor Terpelanting Gara-gara Pasir Penambang, Polisi Turun Tangan

Saat berkomunikasi lewat telepon genggam, Barmawi memberikan pemahaman kepada pelaku bahwa perbuatan yang sudah dilakukannya salah karena membawa pulang jenis ikan yang termasuk biota laut dilindungi undang-undang.

Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

"Saya memberikan pemahaman kepada pelaku bahwa semua jenis paus dan lumba-lumba dilindungi oleh undang-undang. Untuk itu, pelaku diingatkan dan dimohon tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Barmawi.

Baca Juga: Fakta Menarik Viral Buaya Dibunuh TKA Cina, Ternyata Dimasak Jadi Sup

Video dua orang warga memboncengkan seekor paus kepala melon viral di akun instagram "mbojoinside" dan sudah ditonton sebanyak 16.528 kali serta mendapat komentar dari 371 orang.

 Pengunggah video tersebut menyebut bahwa mamalia laut itu terdampar di perairan laut antara batas Kota Bima dengan Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

Pemilik akun instagram juga menulis permohonan kepada pemerintah daerah dan aparatur Pemerintah Kota Bima, untuk menindaklanjuti kasus terdamparnya mamalia laut tersebut.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X